LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Baru genap menjabat selama 6 bulan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kolaka, Mahmuddin, harus rela melepas jabatannya dan dimutasi di Maluku.
Pemutasian Mahmuddin ini, diduga karena maraknya aktivitas pemuatan ore nikel di pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) ilegal yang berada di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Lasusua.
Sekertaris Umum (Sekum) Komonitas Pemuda Lingkar Demokrasi Sulawesi Tenggara (Komparsi), Afdal mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yang melakukan pergantian Kepala UPP Kolaka.
“Aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut), yang berada di Kecamatan Batu Putih dilahan koridor Ex PT Pandu Citra Mulia dan di Kecamatan Lasusua. Ini tidak lepas dari Syahbandar yang melegalkan sejumlah pelabuhan yang tidak memiliki izin Tersus,” kata Afdal.
Menurut Afdal, jumlah tongkang yang keluar melalui pelabuhan ilegal sudah mencapai ratusan. Syahbandar mengetahui bahwa pelabuhan tersebut tidak memilik izin pembangunan dan izin pengoperasian atau dokumem Tersus.
“Bukan sebenarnya Tersus. Tapi pelabuhan ilegal yang ditimbun para penambang ilegal dan ini diketahui Syahbandar. Namun meski diketahui pelabuhan itu ilegal, tapi Syahbandar tetap memberikan menerbitkan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar,” tutur Afdal
Selain itu lanjut dia, turunnya tim dari Badan Reserse Kriminal Polri yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah alat berat dan menyegel pelabuhan ilegal. Baik di Kecamatan Batu Putih maupun Lasusua menunjukan adanya kejahatan dari aktivitas pelabuhan.
“Bareskim Polri pernah menyegel puluhan alat berat di Pelabuhan ilegal PT Tiar Daya Sembada (TDS) di Desa Petulua, selain itu juga Bareskrim menutup seluruh aktivitas pemuatan ore nikel dan menyegel puluhan alat berat dan Dum truk di pelabuhan ilegal PT Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) di tanjung berlian Kecamatan Batu Putih,” jelas Afdal.
Afdal menambahkan dicopotnya, Mahmuddin, pada malam hari. Menunjukan adanya yang salah besar dalam hal pengelolaan pelabuhan di wilaya Kolaka Utara yang berpotensi merugikan negara dan mencemarkan lingkungan.
“Itukan ada surat penertiban legalitas Tersus dan TUKS yang dikeluarkan syahbandar Kolaka pada Bulan Mei, yang ditujukan pada 9 perusahaan termasuk PT KTJ. Namun anehnya Syahbandar juga tetap memberikan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar meskipun pelabuhan itu tidak mengantongi dokumen Tersus,” tutur Afdal.
Afdal berharap dengan masuknya kepala syahbandar yang baru, memberikan angin segar terhadap aktivitas ilegal di pelabuhan yang tidak memiliki dokumen Tersus.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) UPP Kelas III Kolaka, Yunus yang dihubungi melalui telepon selulernya hanya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan komentar sebab sedang membawa kendaraan.
“Saya minta maaf sementara membawah kendaraan,” singkat Yunus, Minggu (10/10)
Kepala Syahbandar Wilayah Kerja (Wilker), Irbar membenarkan adanya pergantian puncuk pimpinan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kolaka.
“Ia benar ada pergantian, Pak Mahmuddin beliau ditugaskan di Maluku. Sedangkan untuk Kepala UPP yang baru berasal dari Gresik, bapak Capt Masri Tulak M.Mar. Mutasinya Tanggal 30 September, Pak Mahmudin itu 6 bulan menjabat Kepala UPP Kolaka,”” kata Irbar, singkat
Laporan – Asran