LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepala Desa (Kades) Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bermana Saharuddin resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara terkait kasus dugaan penganiyayaan kepada seorang warganya bernama Asmaluddin.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasi Intel Toyib Hasan, pada awak media saat menggelar konferensi pers di media center Kejari Kolaka Utara, Rabu (05/10/2022).
Toyib Hasan juga mengungkapkan, penahanan tersangka Kades Mosiku tersebut sesuai surat penahanan terdakwa dilakukan karena bukti yang dibutuhkan dari hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik yang dianggap telah mencukupi.
“Jadi kemarin (04/10) sudah di lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Atas pertimbangan penuntut umum kami melakukan penahanan selama 20 hari sesuai kewenangan kami pasal 21 ayat 4,” kata Toyib Hasan.
Lebih lanjut di jelaskan, berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Kolaka Utara, Henderina Malo, 4 Oktober 2022. Maka tersangka dititip di ruang tahanan Polres Kolaka Utara dan selanjutnya akan menjalani persidangan.
“Langkah tersebut diambil karena dikhawatirkan Mustapa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya kepada korban,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Kolut ini juga mengungkapkan, awal mula kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Mosiku terhadap korban. Ketika korban menagih uang dampak dari perusahaan tambang karena dana yang telah disalurkan perusahaan kerap kandas di tangan sang kades tersebut.
Sehingga lanjut Toyib Hasan, bersama masyarakat lainnya mendatangi kediaman kades tersebut, dan dari situlah terjadinya aduk mulut antara korban dan kades Mosiku, dan terjadilah dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Dari hasil keterangan korban dana yang tak kunjung di salurkan oleh tersangka, selama 3 bulan dengan total diperkirakan sebesar Rp 240 juta,” jelasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id