Lensakita.id-Kolaka Utara, Perusahaan PT. Citra Silika Mallawa (CSM), adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Sua – sua (Potoa) desa sulaho kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),diduga belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Namun, PT.CSM ini tetap melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel ke pelabuhan Jety, hingga sampai diberikan izin berlayar dari pihak syahbandar Kolaka.Minggu,(21/2/2021).
meskipun, IUP PT.CSM Legal, namun ada beberapa pelanggaran yang tak di indahkan perusahaan ini, termasuk surat edaran Dirjen Perhubungan laut bernomor 47 tahun 2020 tentang perpanjangan kedua dispensasi perizinan bidang kepelabuhanan serta tidak memiliki dokumen lengkap, Izin Lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kolaka Utara, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Taufiq membenarkan bahwa, PT.CSM yang beroperasi di blok Sua – Sua(Potoa) Totallang belum mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Lingkungan hingga hari ini.termasuk, PT.Putra Dermawan Pratama (PDP) belum memiliki Izin lokasi tersusnya.
“Jety, PT. CSM belum memiliki Izin lokasi Terminal Khusus, termasuk Izin Lingkungannya, namun perusahaan ini tetap beroperasi melakukan pengangkutan bongkar muat ore nikel ke pelabuhan jety, terus pengiriman hingga sekarang, karena mendapat persetujuan dari syahbandar kolaka, seharusnya tidak boleh diberikan izin,”kata Taufiq Jum’at Kemarin (19/2/2021) dikantornya saat ditemui awak media
Kata Taufiq , secara aturan penerbitan izin lokasi menjadi persyaratan dasar utk terbitnya izin-izin selanjutnya berdasarkan PP 24 thn 2018 tentang pelayanan perizinan yg terintegrasi secara elektronik.
“Di PP nomor 24 tahun 2018 diayat 5, sudah jelas diatur bahwa, pelayanan terhadap izin untuk melakukan usaha atau kegiatan harus dilakukan melalui PTSP,”ungkapnya.
Lebih jauh Taufiq membeberkan bahwa, pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial dan operasional secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).Namun, kenyataanya PT.CSM hingga hari ini, belum melakukan pendaftaran untuk mengurus penerbitan Izin.
“Regulasinya adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara, pada hari yang sama Direktur PT. Citra Silika Malawa (CSM), H. Syamauddin Paddo, SH. saat dikonfirmasi awak Media melalui Via WhatsApp nya, jumat (19/02/2021) Namun hingga kini belum ada Jawabannya sampai berita diturungkan.
Laporan – Asran