ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Diduga Beraktivitas Tanpa IPPKH, SMW Desak Pihak Terkait Proses Hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka

by Admin
Mei 26, 2021
0
Ketgam : Direktur Utama SMW Muhammad Ikhsan

Ketgam : Direktur Utama SMW Muhammad Ikhsan

0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 86

Lensakita.id-Kolaka, Polemik tanah merah tak henti-hentinya disorot oleh beberapa aktivis daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Salah satunya lembaga Sultra Mining Watch (SMW) menduga Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang terletak di kabupaten kolaka kecamatan pomalaa, telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK) serta tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rabu 26 Mei 2021.

Direktur Utama SMW Muhammad Ikhsan mengatakan Perusda Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK.

“Dalam kajian kami, Perusda Aneka Usaha Kolaka perbuatan sangat fatal, karena melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi di Konversi, Kegiatan Perusda Aneka Usaha Kolaka Sudah melanggar Undang- Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, di situ sudah jelas pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan tersebut dan itu sangat Fatal dan bertentangan sekali,” katanya.

BacaJuga

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

Iksan yang juga Mahasiswa Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan hanya melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK namun perusda tersebut juga tidak memiliki IPPKH.

Ia melanjutkan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar Hukum.

“Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sambungnya dan dipertegas di Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Untuk diketahui Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH :

a. Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

b. Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

“Tidak hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan PD. Aneka Usaha Kolaka, Namun berdasarkan data yang kami Pegang Per 2021, Perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH dan itu benar-benar Fatal dan tidak bisa kami biarkan,” keluhnya.

Ia juga menekankan agar Aktivitas PD. Aneka Usaha Kolaka tersebut segera di hentikan.

“Sangat kami sayangkan apabila aktivitas Perusahaan tersebut masih berjalan, padahal sudah benar-benar melanggar undang-undang, ini tidak bisa kami biarkan aktivitas perusahaan tersebut harus di hentikan,” tandasnya.

Ia juga menyangkan sikap Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kurangnya Pengawasan dan tindakan tegas terhadap Pelaku Kejahatan Kehutanan.

“Sangat kami sayangkan sikap Dinas Kehutanan Kurang tegas dalam menyikapi pelaku Kejahatan Kehutanan, dan ini tidak akan kami tinggal diam,” jelas Iksan yang juga selaku Direktur Utama Leppami Cabang Kendari.

Direktur Utama Leppami Cabang kendari itu juga menegaskan, apabila Kegiatan Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka masih beroperasi pihaknya akan segera melakukan Aksi serta melaporkan ke Kejati Sultra, serta ia juga akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini dirjen gakum dan Mabes Polri (Tippiter Bareskrim Mabes Polri).

“Kami tegaskan, Apabila Kegiatan Perusahaan tersebut tidak segera diberhentikan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan ke Kementrian LHK dan Mabes Polri dalam waktu dekat ini,” pungkasnya

Terkait persoalan tersebut Jurnalis Terkini.id mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra, pihaknya membenarkan bahwa PD. Aneka Usaha Kolaka beroperasi tanpa IPPKH.

“Tidak ada,” jawab Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo.

Saat ditanyakan terkait tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Sultra terkait fungsi pengawasannya, pihaknya mengaku sudah pernah ada yang di proses hukum terkait persoalan tersebut.

“Wah sudah lama, Polri sudah turun dan sudah ada yang sekolah rasanya. Tapi saya harus cek dan ricek dulu, nanti saya konfirmasi,” katanya.

 

 

Laporan – Supriadi Jusman

Tags: Diduga Beraktivitas Tanpa IPPKHSMW Desak Pihak Terkait Proses Hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka
Previous Post

Tolak PT. ASMINDO Massa Aksi Segel Alat Berat dan Boikot Jalan

Next Post

Diduga Dokumen PT. GPU Palsu, Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Menindak Tegas

Admin

Admin

Related Posts

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya
Kabar Daerah

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

by Admin
November 8, 2025
0

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kolaka Utara menggelar acara turnamen catur yang di gelar di salah satu cape...

Read more
Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

November 8, 2025
PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

November 7, 2025
Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Next Post
Ket Gambar. Ilustrasi

Diduga Dokumen PT. GPU Palsu, Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Menindak Tegas

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

November 8, 2025
Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

November 8, 2025
PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

November 7, 2025
Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

November 5, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

November 8, 2025
Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

November 8, 2025
PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

PPWI konsel Menduga Auditor Inspektorat dan Kades Awalo Muluskan Manipulasi Data Terkait DD

November 7, 2025
Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

November 5, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

Wabup H. Jumarding Membuka Turnamen Catur yang di Gagas PERCASI Kolut, Berikut Pemenangnya

November 8, 2025
Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

Wabup H. Jumarding, Resmi Membuka Acara Festival Literasi Kolaka Utara 2025, Berikut pesannya!

November 8, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id