Lensakita.id-Kolaka, Polemik tanah merah tak henti-hentinya disorot oleh beberapa aktivis daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Salah satunya lembaga Sultra Mining Watch (SMW) menduga Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang terletak di kabupaten kolaka kecamatan pomalaa, telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK) serta tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rabu 26 Mei 2021.
Direktur Utama SMW Muhammad Ikhsan mengatakan Perusda Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK.
“Dalam kajian kami, Perusda Aneka Usaha Kolaka perbuatan sangat fatal, karena melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi di Konversi, Kegiatan Perusda Aneka Usaha Kolaka Sudah melanggar Undang- Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, di situ sudah jelas pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan tersebut dan itu sangat Fatal dan bertentangan sekali,” katanya.
Iksan yang juga Mahasiswa Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan hanya melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK namun perusda tersebut juga tidak memiliki IPPKH.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar Hukum.
“Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Sambungnya dan dipertegas di Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Untuk diketahui Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH :
a. Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
b. Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.
“Tidak hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan PD. Aneka Usaha Kolaka, Namun berdasarkan data yang kami Pegang Per 2021, Perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH dan itu benar-benar Fatal dan tidak bisa kami biarkan,” keluhnya.
Ia juga menekankan agar Aktivitas PD. Aneka Usaha Kolaka tersebut segera di hentikan.
“Sangat kami sayangkan apabila aktivitas Perusahaan tersebut masih berjalan, padahal sudah benar-benar melanggar undang-undang, ini tidak bisa kami biarkan aktivitas perusahaan tersebut harus di hentikan,” tandasnya.
Ia juga menyangkan sikap Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kurangnya Pengawasan dan tindakan tegas terhadap Pelaku Kejahatan Kehutanan.
“Sangat kami sayangkan sikap Dinas Kehutanan Kurang tegas dalam menyikapi pelaku Kejahatan Kehutanan, dan ini tidak akan kami tinggal diam,” jelas Iksan yang juga selaku Direktur Utama Leppami Cabang Kendari.
Direktur Utama Leppami Cabang kendari itu juga menegaskan, apabila Kegiatan Pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka masih beroperasi pihaknya akan segera melakukan Aksi serta melaporkan ke Kejati Sultra, serta ia juga akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini dirjen gakum dan Mabes Polri (Tippiter Bareskrim Mabes Polri).
“Kami tegaskan, Apabila Kegiatan Perusahaan tersebut tidak segera diberhentikan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan ke Kementrian LHK dan Mabes Polri dalam waktu dekat ini,” pungkasnya
Terkait persoalan tersebut Jurnalis Terkini.id mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra, pihaknya membenarkan bahwa PD. Aneka Usaha Kolaka beroperasi tanpa IPPKH.
“Tidak ada,” jawab Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo.
Saat ditanyakan terkait tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Sultra terkait fungsi pengawasannya, pihaknya mengaku sudah pernah ada yang di proses hukum terkait persoalan tersebut.
“Wah sudah lama, Polri sudah turun dan sudah ada yang sekolah rasanya. Tapi saya harus cek dan ricek dulu, nanti saya konfirmasi,” katanya.
Laporan – Supriadi Jusman