Lensakita.id-Konawe Utara, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti dua perusahaan tambang yang berada di wilayah Blok Boenaga, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Selasa (02/03/2021).
Kedua perusahaan tambang tersebut diduga melakukan aktivitas didalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hal tersebut diungkapkan oleh Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo beberapa waktu lalu.
“Ini dugaan yah, prosesnya nanti kita akan serahkan kepada instansi terkait bersama dengan penegak hukum, namun untuk lokasi IUP memang keduanya berada diatas Kawasan Hutan Produksi,” jelasnya.
Dia menambahkan ketika nantinya terbukti kedua perusahaan tersebut yakni PT. Alam Raya Indah (ARI) dan PT. Binanga Hartama Raya (BHR) terbukti tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi maka kedua perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan serahkan data atau bukti-bukti yang ada kepada instansi yang berwenang dan jika nantinya terbukti keduanya tidak memiliki IPPKH dan telah beroperasi baik itu eksplorasi maupun eksploitasi maka kedua perusahaan tersebut harus bertanggung jawab,” tegasnya
Lebih lanjut Ia menegaskan, sebagai putra daerah Kabupaten Konawe Utara dirinya tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan sumber daya alam di daerahnya dengan cara yang tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
“Kami akan kawal persoalan ini, bahkan sampai ke pusat. Siapapun dia harus bertanggung jawab jika tidak taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara, terlebih lagi konawe utara itu kampung halaman saya,” Tandasnya
Laniutnya lagi, berdasarkan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) ditegaskan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih tegasnya lagi, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Jadi aturannya sangat jelas yah, bisa dilihat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Minerba dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan dan tentunya bagi yang tidak mengindahkan aturan diatas maka harus menerima konsekuensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan. S