LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Peristiwa pembunuhan terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya terjadi di penyeberangan pelabuhan Tobako Desa Katoi Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Kamis (25/08/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda menjelaskan, Awalnya pelaku yang berinisial A (20) warga Desa Akkotengeng Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut, sebelumnya pelaku sudah minum minuman keras (Miras). Kemudian sekitar pukul 15:30 Wita, pelaku mendatangi TKP dalam area pelabuhan Tobaku.
Kemudian Lanjut Husni, pelaku tersebut bertanya kepada seseorang yang berada di pelabuhan, berapa sewa biaya penumpang jika empat orang. Setelah itu korban yang di ketahui bernama Alamsyah warga Kelurahan Lasusua datang lalu berkata “ kenapa ko mau tau semua kah“, sehingga pelaku tak terima perkataan korban.
“Jadi dari situlah terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, dan pada saat itulah pelaku menikam korban dengan menggunakan badik milik pelaku sebanyak satu kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri korban,” kata Husni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kolut, pada pukul 20:30 Wita.
Usai kejadian tersebut korban segera di larikan di RSUD Djafar harun Lasusua untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban tak terselamatkan, dan diduga korban meninggal dunia ketika masih dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Sementara untuk pelaku sendiri langsung diamankan di TKP oleh personel pospol pelabuhan Tobaku ke polres kolaka utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu kata Husni, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni sebilah badik milik pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Asran