LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Seorang pria inisial Ay (38) asal Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, nekat memarangi korban inisial MG (46) hanya gara-gara beras yang perna diberikan tidak diakui korban perna menerima.
Hal tersebut disampaikan Polres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H melalui humas Polres Kolaka Utara Aipda Arif Afandi, saat dikonfirmasi oleh media Lensakita.id melalui sambungan telpon, Rabu (07/02/2024).
Aipda Arif menjelaskan, kejadian bermula ketika sekira Pukul 10.30 Wita (07/02) korban singgah di balai-balai depan rumah saksi A di Dusun III Desa Mikuasi Kecamatan Pakue. Dan mendapati pelaku sedang duduk bersama saksi A dan saksi B juga saksi C.
Lalu korban mempertanyakan masalah beras yang telah diberikan kepada pelaku, yang disangkutpautkan dengan pemilihan caleg. Namun Pelaku tidak mengerti bahkan mengatakan “Saya tidak tahu kalau ada beras kamu bawa ke rumah“, sehingga terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban.
“Setelah terjadi adu mulut terjadi, pelaku merasa tidak terima ucapan korban, sehingga masuklah kerumah saksi A mengambil sebilah parang. Dan setelah korban melihat pelaku membawa sebilah parang, korban langsung berlari,” ucap Aipda Arif.
Dan pada saat itu lanjut Aipda Arif, pelaku mengejar korban menggunakan parang dan mengayunkan parangnya mengarah ke lengan korban. Namun tidak mengenai korban namun naasnya korban terjatuh sehingga pelaku mengayunkan lagi parangnya ke arah korban dan mengenai bagian punggung korban dan mengalami luka robek.
“Jadi korban ini merupakan tim suksesnya salah satu caleg wilaya dapil 3, dan dari hasil introgasi. Korban mengaku bahwa, beras yang berasal dari caleg tersebut telah diberikan kepada pelaku sekitar enam bulan yang lalu,” imbuhnya.
“Namun setelah mendekati masa pemilihan korban ini mencoba menemui pelaku dan berniat mengingatkan atas bantuan caleg tersebut. Namun pelaku membanta jika dirinya tidak perna menerima beras dari pelaku,” tambahnya.
Selain itu juga kata Aipda Arif, korban juga mengaku pada saat beras tersebut diantarkan kerumah pelaku, saat itu pelaku tidak berasa dirumahnya. Sehingga dari dasar itulah pelaku juga mengaku jika beras tersebut tidak perna ia terima atau mengetahui.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mako Polsek Pakue dan menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara,” tutup Aipda Arif.
Laporan : Lensakita.id