Lensakita.id-Konawe Utara, Sultra yang merupakan salah satu penghasil nikel terbesar, namu disisi lain persoalan pelanggaran pertambangan yang mengikutI juga tak kalah. Seperti yang diduga dilakukan PT. Graha Panca Utama (GPU) di Blok Morombo, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara, Rabu (26/05/2021).
PT. GPU Diduga melakukan pemalsuan dalam dokumen perizinan, Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Dia menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam dokumen perizinan yang di miliki oleh PT. Griya Panca Utama (GPU) yang harus di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.
– Jangka waktu terbitnya IUP Operasi Produksi hasil peningkatan dari IUP Eksplorasi hanya 1 (satu) tahun, sedangkan dalam UU Minerba jangka waktu peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi (OP) adalah minimal 2 (dua) tahun.
– SK Bupati Konawe Utara Nomor 874 Tahun 2010 yang di jadikan sebagai dasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi oleh PT. Graha Panca Utama (GPU) bukanlah tentang penerbitan IUP Eksplorasi melainkan pencabutan IUP PT Cipta Pilar Sejahtera (CPS) karena statusnya tidak clean and clear.
– Tanda Tangan PJ Bupati Konawe Utara, Drs. H. Thamrin Patoro, MBA.,MM di dalam SK Bupati Konawe Utara Nomor 132 Tahun 2011 pada tangga 28 Maret 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Graha Panca Utama (GPU) terlihat sangat berbeda dengan tanda tangan beliau di dalam SK Bupati Konawe Utara yang lainnya yang juga di tanda tangani oleh PJ Bupati Konawe Utara, Drs. H. Thamrin Patoro, MBA.,MM.
– PT. Graha Panca Utama (GPU) tidak terdaftar dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab. Konawe Utara. Sedangkan waktu penerbitan IUP sesuai dengan yang tertera dalam dokumen perizinan yang di miliki oleh PT. Graha Panca Utama (GPU) masih kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut).
“Menurut kaca mata kami, ada banyak kejanggalan di dalam dokumen perizinan PT. Graha Panca Utama (GPU), inilah yang menjadi fokus kami agar kiranya Aparat Penegak Hukum segera bertindak,” harapnya.
Hendro juga meyakini adanya keterlibatan oknum-oknum dari instansi terkait guna untuk memuluskan perizinan PT. Graha Panca Utama (GPU). Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Penyampaian yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDDM) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan No. 540 / 207 tanggal 26 Maret 2021.
“Bagaimana mungkin ada surat penyampaian tidak tumpang tindih terhadap perusahaan yang tidak terdaftar di dalam database dan juga tidak masuk dalam Geo Portal (One Map) Direktorat Jenderal (dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Artinya Dinas ESDM Sultra meligitimasi adanya IUP yang sama sekali tidak terdaftar itu,” pungkasnya.
Olehnya itu, Aktivis asal Konawe Utara itu meminta kepda Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri dokumen Perizinan PT. Graha Panca Utama (GPU) dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami minta agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dokumen perizinan PT. Graha Panca Utama (GPU) ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat di dalamnya yang turut serta memuluskan dugaan pemalsuan PT. GPU,” tandasnya.
Laporan – Muhammad Irvan. S