LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kurnia Mining Resource (KMR) di duga kuat menggunakan dokumen palsu atau ilegal yang beroperasi di Desa mosiku Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) arif Candra, dirinya mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan PT. KMR terus melakukan pertambangan yang diduga ilegal juga masih melakukan penjualan ore nikel dari hasil curian dari IUP Kurnia teknik jaya tama.
Arif Candra, tegas mengatakan, jika PT. KMR masih terus melakukan aktivitas pertambangan ilegalnya di desa mosiku kecamatan batu putih, yang menurutnya diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
“dokumen selama ini mereka gunakan diduga palsu, karena di minerba pusat, yang terdaftar hanya PT.Kurnia teknik jayatama bukan Kurnia mining resorces,karena selama ini belum ada peralihan IUP dari Kurnia teknik jayatama.ke PT manapun dan itu tidak dibolehkan dari kemeterian minerba pusat,”kata Arif Candra saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, minggu (26/12/2021).
Menurut Arif Candra sudah banyak bukti kejahatan ilegal mining PT KMR melakukan pencurian ore nikel dari IUP KTJ, dan menurutnya itu merupakan kejahatan besar yang dilakukan.
“Jadi saya katakan ini merupakan kejahatann patal yang dilakukan oleh Bakhtiar selaku direktur PT KMR, sebab saya mau katakan atas dasar apa dia memperpanjang IUP dan, kami dari pihak KTJ sudah menemukan bahwa ada akte jual beli tahun 2013 yang dipakai oleh Bakhtiar dan akte perubahan tahun 2020, dan pertanyaannya kapan pak im hermawan menjual kepada Bakhtiar,”tegasnya.
Kuasa hukum KTJ juga ini menegaskan jika IUP sudah mati otomatis tidak dengan sendirinya orang lain bisa memperpanjang tampa harus melalui dari pemilik KMR awal serta se izin kementerian ESDM dan gubernur dan sesuai bunyi pasal 3 yg ada di IUP.
“Untuk itu saya selaku kuasa hukum KTJ berharap kepada Syahbandar kelas Tiga kolaka, dalam hal ini memiliki kewengan menerbitkan Surat persetejuan berlayar(SPB), untuk tidak menerbitkan SPB kapal tongkang yang sedang sandar di jety KMR yang tanpa persetujuan KTJ,”harapnya.
Sekedar informasi, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka Utara mengenai dugaan aktifitas Ilegal Mining PT. Kurnia Mining Resource, terkait pengunaan tersus serta Indikasi penyalagunaaan jabatan kepala KUPP Syahbandar Kolaka Utara.
Dan poin ketiga jelas tertuang bahwa dari hasil RDP telah disepakati untuk tidak mengeluarkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan izin sandar Jety PT. Kurnia Mining Resource dengan tersus yang diduga dijadikan sebagai aktifitas bongkar muat hasil ilegal mining eks PT. Pandu di Batu Putih.
Laporan – Asran