Ketgam :Asran jaya ( Kanan ) saat bersama pegawai inspektoratLENSAKITA.ID-KONAWE KEPULAUAN. Diduga adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) sejak 2018 hingga 2021 di Desa Tapumbatu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan ( Konkep ), Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) oleh Kepala Desa ( Kades ) Tapumbatu
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat Tapumbatu Asran Jaya, pihaknya menjelaskan bahwa beberapa tahun terakhir DD yang di keluarkan oleh negara untuk kepentingan Desa Tapumbatu demi kesejahteraan masyarakat itu malah menjadi kesejahteraan untuk pribadi kepala desa bukan untuk rakyat.
Iya memaparkan beberapa Kegiatan – kegiatan yang di duga di lakukan oleh Kades Tapumbatu pada Tahun 2018 Pengadaan BUMDES perbengkelan 1 kelompok anggaran Rp. 31.500.000.
2019 Kegiatan sub bidang perhubungan komunikasi dan imformatika anggaran 30 juta. Kegiatan tersebut tdk dilaksanakan didesa Tapumbatu. Sebab menurutnya didesa Tapumbatu telah tersedia wifi desa yg merupakan bantuan kementerian komunikasi dan informasi Republik Indonesia
“2019 Peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/ kandang anggaran 25 juta. Kegiatan ini tdk ada/fiktif,” kata Asran pada media ini, Rabu ( 01/06/2022 ).
2019 Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai kecil milik desa, anggaran 40 juta, dan kegiatan tersebut tdk dilaksanakan/fiktif.
“2020 Penyelenggaran pestival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa anggaran 30 juta.
Kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan sama sekali/fiktif. Adapun jika pertanggungjawabannya terpenuhi kami duga diperoleh dari dokumentasi acara keluarga dimasyarakat Desa Tapumbatu.
Lanjut Asran, pada TA 2021 hanya pengadaan mesin pemotong rumput 40 buah yg belum tersalurkan. Dan juga TA 2018 pengadaan Handtraktor 2 unit, anggaran 126 juta, sedang kan Yg terealisasi hanya 1 unit dan di sini jga ia menduga ada mark up.
Serta penyaluran penerima BLT yang menyalahi aturan ( tidak tepat sasaran), dimana itu di duga yang penerimanya seperti Kades, bendahara, sekdes dan kadus serta pensiunan PNS.
“Mark up TA 2019, Kegiatan pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa, anggaran 110 juta. Terjadi pembengkakan anggaran karena hanya dibelikan 1 paket elekton desa yg anggarannya dikisaran 40 juta,” ujarnya.
Selain itu juga ia membeberkan, untuk Musyawarah Desa ( Musdes ) tahun 2022 itu tidak ada. Yang ada maupun yang diajukan untuk mencairkan DD tahap pertama sebesar 40 % itu adalah dokumentasi musyawarah dusun.
Jadi mall prosedural, jikalaupun ada musyawarah Desa itu yang hadiri hanya Kades dan aparatnya, karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis buat masyarakat dari badan perwakilan desa ( BPD )
Menurutnya, yang dilakukan Kades tersebut telah menyalahi aturan dan meminta proses hukum agar berjalan. Karena jika dibiarkan maka kegiatan yang fiktif tersebut bisa diadakan untuk menutupi itu.
Ia Meminta pihak APH ( Polda Sultra ) tidak menutup mata dan juga bisa segera melakukan upaya penegakan hukum agar ada efek jera, pada kades yang selalu merasa uang dana desa itu hanya milik pribadi pada hal dana desa seharusnya di berikan demi kesejahteraan rakyat. Tutup Asran Jaya.
Saat di temui di waktu yang bersamaan ibu sekdes Tapumbatu menyampaikan bahwa iya tidak tahu menahu terkait persoalan yang di lontarkan oleh pak Asran Jaya dan dia mengarahkan untuk ke rumah kades. Namun kades tidak berada di kediaman dan iya juga mengadakan janji akan mempertemukan media ini dengan kades serta asran jaya, namun hingga waktu yang di tentukan kades tak kunjung tiba.
Hingga berita ini terbit, wartawan dari media ini mengkonfirmasi Kades maupun sekdes dan beberapa aparat namun selalu saja tdk dapat terhubung,” tutupnya.
Laporan : Awal