LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Sat Intelkam Polres Kota Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial MA atas kasus penikaman di salah satu hotel di Kendari, Rabu (06/06/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. Tersangka bersama Pacarnya inisil DD masuk ke Kamar Hote. Pada tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita, pelaku keluar Hotel dengan meninggalkan DD di dalam kamar.
Lanjut Fitrayadi, Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita tersangka kembali lagi ke kamar hotel dan ketika tiba di kamar, pacar tersangka yakni DD sudah bersama dengan Laki-Laki lain.
“Setelah itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban dan kemudian tersangka mencabut badik dari pinggangnya lalu terjadi perkelahian di dalam kamar dan setelah itu korban di tikam yang mengenai bagian Perut. Setelah itu tersangka membawa DD untuk meninggalkan kamar Hotel,” kata Fitrayadi pada awak media.
“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, setelah adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/ 444 / VII/ 2022 / Sultra /Resta Kendari, tanggal 05 Juli 2022. Sesaat setelah kejadian. Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Juli sekitar pukul 06.30 Wita. Tersangka di tangkap di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konsel. Dan pada saat itu tersangka masih bersama Pacarnya.
“Atas perbuatan tersangka maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Penganiayaan (Penikaman) pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara 2 Thn 6 bulan kurungan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id