LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di lakukan oleh Kades Tapumbatu Kecamatan Wawonii Utara kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) GMPK bakal mengadukan ke Kompolnas RI, APDESI & Kemendes RI.
Muh Gilang Ramadhan Ketua GMPK Sultra (Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi) Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwasanya melalui investigasi mereka serta informasi yang di himpun dari masyarakat setempat mereka menemukan keganjalan dri setiap pengadaan maupun pengeluaran dari dana desa tersebut mulai dari T.A 2018 hingga 2020.
Lanjut iya memaparkan bahwa dari investigasi tersebut mereka berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang itu berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa di yakini kewajaranya
“Dugaan tersebut sebelumnya telah di laporkan oleh saudara asran jaya yang juga masyarakat/Warga Desa Tapumbatu dari tanggal 15 februari 2021 lalu namun hingga saat ini belum juga ada tindakan optimal dari aparat penegak hukum (APH) di sultra, maka dari itu saudara asran jaya merasa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di sultra,”kata Gilang.
Maka iya dengan lembaga eksternal mahasiswa yakni GMPK Sultra untuk bersama2 mendesak Kompolnas & Abdesi agar segera memanggil dan memeriksa Kades beserta jajaranya yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi di desa Tapumbatu.
Adapun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kades tapumbatu yakni.
Pada tahun 2018
1. Pengadaan handtraktor 2 unit, yang anggarannya senilai Rp.126.000.000 dan seharusnya memiliki 2 unit, Namun yang terealisasi di lapangan yakni hanya 1 unit saja
2. Pengadaan 42 tangki semprot yang anggaranya senilai Rp.35.280.000 yang tidak sesuai dgn kewajaranya yakni yang terealisasi hanya 30 unit
3. Pengadaan perbengkelan yang sunber dananya dari Bumdes Kelompok 1 senilai 31.500.000 namun tidak ada pelaksanaan/tdk terealisasikan di lapangan dan kami duga telah memanipulasi data (Spj) fiktif
Tahun 2019.
1.penyelenggaraan posyandu anggaran senilai 46.200.000 namun kegiatan di duga tdk terlaksana atau mereka memanipulasi dokumen(Spj) fiktif.
2. Kegiatan sub bidang perhubungan KOMINFO. Anggaran tersebut senilai 30.000.000 di duga pula kegiatan ini tidak terlaksana dan di duga melakukan manipulasi data(Spj) fiktif, di karenakan desa tapumbatu telah tersedia wifi yang itu merupakan bantuan langsung dari kementrian KOMINFO RI.
Tahun 2020
1. Penyelanggaraan Paud/tk/tppa//TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam operasional dsb). Yang anggaranya senilai Rp.287.203.400, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan kewajaranya yakni yang di buat adalah pembangunan gedung TPQ yang sampai saat ini pekerjaan nya belum terselesaikan, kami duga pula adanya Abuse of power(penyalah hinaan wewenang/jabatan) yang berpotensi merugikan negara, serta masih ada beberapa dugaan kasus tersebut lainnya yang nanti akan di lampirkan ke APH.
Maka dari itu iya sangat berharap kepada Aparat penegak hukum serta instansi Kemendes RI agar mengadili kades yang di duga telah menyalahgunakan jabatanya demi memperkaya diri sendiri (Abuse Of power),
“Jelas dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (tahun) dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 thn 1999,” tandasnya saat di temui di salah satu warkop di DKi Jakarta
Migan juga meminta kepada apdesi pusat untuk memberikan teguran keras terhadap anggota nya (Kades tapumbatu. Kec wawonii utara kab konawe kepulauan terkait kinerja yang tidak optimal, yang jauh dari kata mensejahterakan masyarakat serta banyak dugaan tindak pidana korupsi.imbuhnya
Ia pula meminta kepada Kompolnas RI untuk mendesak Kepolisian daerah sultra / dirkrimsus yang menangani kasus tersebut agar segera melakukan upaya proses pemeriksaan terhadap pihak yang di laporkan oleh masyarakat tersebut.
Ia pun juga menambahkan seharusnya aparat penegak hukum(APH) dapat meminimalisir dugaan tindak pidana korupsi agar ada efek jera kepada pelaku terduga melawan hukum sehingga para tikus-tikus yang bertopengkan jabatan dapat kiranya berkurang di negeri ini demi kesenjangan masyarakat.
“Jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran penegakan supremasi hukum di sultra maupun di indonesia tercinta kita ini dan kami akan tetap mengawal kasus ini hingga benar benar di tegakanya keadilan dalam penegakan supremasi hukum, sejatinya prinsip equlity before the law bahwa hukum dapat di akses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda” Tutup Gilang.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id