LENSAKITA.ID-KENDARI. Pengurus pusat ( PP ) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara ( GAM Sultra ) tidak henti-hentinya selalu mengawal pengelolaan sumber daya alam (SDA) di bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
Sulawesi tenggara merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merampas kekayaan sumber daya alam melimpah di sulawesi tenggara untuk kepentingan pribadi.
“Namun parahnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagaimana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan, merusak kawasan pemukiman masyarakat tanpa mengantogi Dokumen pertambangan,” kata Muhammad Syahri, selaku Ketua GAM Sultra.
Ia juga menjelaskan, dari hasil investigasi Gam Sultra menemukan ada dugaan ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. ACM yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Tepatnya di Kecamatan Langgikima. Gam Sultra menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktifitas di kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) yang sebelumnya IPPKH PT. ACM ) telah dicabut oleh pemerintah pusat.
“Kami telah melakukan beberapa kali Investiga dan mengkaji persolan ini, kami duga PT. ACM terlihat seperti kebal hukum, perusahaan tersebut sengaja melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH dan sengaja merusak kawasan hutan,” bebernya.
Ia juga menduga PT. ACM telah melanggar pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami tegaskan Gam Sultra bakal melaporkan persolan ini ke POLDA SULTRA dan akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. ACM,” tutupnya.
Laporan : Awal