Lensakita.id-Kolaka Utara, Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Minerba melakukan Kegiatan Pertambangan Galian C Tampa di lengkapai izin usaha pertambangan (IUP),yang di lakukan oknum inisial
AM, WW, AO, dan UN. Senin (22/02/2021)
Laporan tersebut melalui tindak lanjut penyelidikan kepolisian Polres Kolut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 18 / II / 2021 / Sultra / Res Kolut / SPKT tanggal 23 Februari 2021.
Melalui penyelusuran awak media di lapangan yg terletak di Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolut, ditemukan 1 (satu) Unit mesin penyedot pasir, 2 (dua) unit mobil Dump truck yang sedang melakukan kegiatan pertambangan Jenis Galian C (tambang pasir) yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh oknum berinisial AM, WW, AO, dan UN.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, melalui sambungan telpon,mengakatan,pihanya sudah melakukan pemanggilan ke empat orang tersebut untuk di mintai keterangannya dua diantaranya sudah di periksa sementara yang ke duanya masih menunggu giliran penyidikan.
“untuk sementara tempatnya sudah kita amankan artinya sudah tidak ada kegiatan tambang C di lokasi tambang tampa IUP,dan sementara kita masih melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang.”ungkap Alamsyah Rabu (24/02/2021).
Lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini menuturkan berbicara terkait tindak pidana Tipiter beda halnya dengan pidana umum yang langsung diamankan,akan tetapi kata Alamsyah harus melalui penyelidikaan terlebih dahulu.
“nanti ada penetapan tersangka dan kalau perlu kita lakukan penahanan ya baru kita tahan,dan empat orang tersangka yang kita amankan di lokasi itu saat ini baru sifatnya sebagai saksi.”Tutupnya
Laporan – Asran