LENSAKITA.ID-JAKARTA. Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT. Pertambagan Bumi Indonesia (PBI ) di duga melakukan perambahan hutan Dan mencemari mata air masyarakat bahkan melancarkan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Belanja (RKAB).
Konsorsium Putra Daerah Menggugat (KPDM) Sultra melalui jenderal lapangan Muh Riski mengatakan, pihaknya menduga kuat PT. PBI telah melakukan Perambahan hutan dan Mencemari mata air masyarakat.
Bahkan menurut Muh Risky, PT PBI melancarkan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen RKAB. Pasalnya berdasarkan penelusurannya pihaknya menuturkan, jika PT. PBI telah melakukan perambahan hutan di luar izin usaha pertambangan (IUP).
“Jadi perusahaan ini sudah lama beroperasi di Kecamatan Oheo/Langikima Kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik. Sementara kita semua telah mengetahui bahwa perusahaan ini sudah lama melakukan perambahan hutan dan mencemari Mata air masyarakat,” kata Muh. Risky pada media ini, Kamis (09/02/2023).
Parahnya lagi, lanjutnya, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Sementara itu Pandi Bastian juga menambahkan ia sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH), yang menurutnya ia menduga jika APH sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan. Sementara jelas sekali bahwa PT.PBI Telah melakukan perambahan hutan dan mencemari mata air masyarakat dalam Pertambangannya.
Ia juga menambahkan terkait dasar hukum yang menjadi landasan gerakan yang ia lakukan. Pandi bastian yang merupakan salah satu aktivis yang berada di Jakarta. Telah melaporkan PT. PBI dimabes Polri tepatnya pada hari Kamis (09/02) dan di terima langsung oleh divisi humas Polri. Atas dugaan telah melakukan perambahan hutan dan mencemari mata air masyarakat bahkan melancarkan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen RKAB.
“Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)), untuk itu hal ini harus di tindak sesuai peraturan yang berlaku di negri ini,” tegasnya.
Laporan : Lensakita.id