LENSAKITA.ID-JAKARTA. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penambangan ilegal hingga perambahan hutan oleh PT. Mandala Jayakarta (MJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT. Mandala Jayakarta telah melakukan penjualan ore nikel sebanyak 3 kali pada bulan November hingga Desember 2022 lalu.
Padahal, menurut dia, IUP PT. Mandala Jayakarta seluruhnya berada di atas kawasan hutan sehingga untuk melakukan penambangan apalagi penjualan nikel mesti ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Dari data yang kami punya, PT. MJ ini sudah melakukan penjualan sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Noember sampai Desember 2022 lalu” Ungakpnya saat di konfirmasi oleh awak media ini, minggu (19/3/22).
“Padahal seluruh IUP PT. MJ ini kan berada diatas kawasan, sehingga tidak boleh ada penambangan sebelum ada IPPKH atau PPKH. Apalagi sampai melakukan penjualan,” sambungnya
Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, total penjualan nikel oleh PT. Mandala Jayakarta berdasarkan data yang pihaknya miliki mencapai 27 Ribu mt.
“Untuk 27 Ribu mt itu, untuk yang kami ketahui saja sesuai data yang kami punya,” tuturnya.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil kajian internal, pihaknya menilai PT. Mandala Jayakarta telah melakukan berbagai macam pelanggaran hukum.
“PT. MJ kami duga melakukan perambahan hutan, melakukan penambangan ilegal hingga malakukan penjuala nikel yang bukan dari wilayah IUP nya,” jelas pria yang akrab disapa Egis itu.
Lebih lanjut lagi, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, 27 Ribu nikel yang di jual oleh PT. Mandala Jayakarta menggunakan Jetty PT. Cipta Djaya Surya (CDS) pada bulan November hingga Desember 2022.
Penjualan pertama, pada bulan November 2022 sebanyak 7.515,5410 Ton diangkut menggunakan kapal BG. NELLY 66 dengan TB. NELLY 69, pelabuhan muat jetty PT. CDS menuju jetty PT. PMS di Morosi.
Kemudian penjualan kedua, pada 30 Desember 2022 sebanyak 10.550,6960 Ton diangkut menggunakan kapal BG. 330 01 dengan TB. ABBA 01, pelabuhan muat jetty PT. CDS menuju jetty PT. PMS di Morosi.
Penjualan ketiga, pada 31 Desember 2022 sebanyak 10.500,7110 Ton diangkut menggunakan kapal BG. SURYA XXIX dengan TB. SINAR SURYA 9, pelabuhan muat PT. Cipta Djaya Surya (CDS) menuju jetty PT. Bintang Delapan Terminal di Bahodopi, Sulteng.
Oleh karena itu, pihaknya menilai, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. Mandala Jayakarta berinisial LRH.
“Ini informasi sekaligus data yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. Mandala Jayajarta,” imbuhnya.
Pengurus DPP KNPI itu juga menegaskan akan melaporkan dugaan kejahatan pertambangan PT. Mandala Jayakarta (MJ) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) serta Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
“Besok laporannya kami bawa, dan tentu kasus PT. MJ ini akan kami press sampai ada tindakan dari instansi terkait dan penegak hukum,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id