LENSAKITA.ID-MUNA BARAT. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) disinyalir menahan atau tidak memberikan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satu warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi atas nama La Buni alias La Bungi dengan gambar situasi 216, nomor 97 (red).
Pemilik SHM, La Buni (73) mengatakan, Oknum kepala BPN Mubar atas nama pak Jakaria, sampai saat ini pihaknya belum memberikan SHM kepada dirinya. Padahal kata La Buni, persyaratan yang diarahkan BPN Mubar (Jakaria kepala BPN, dan Karia Kepala Seksi Ukur) dirinya sudah memenuhi. Mulai dari persyaratan administrasi maupun persyaratan akan dilakukan pengukuran ulang di lapangan semua itu sudah ia penuhi, akan tetapi pihak dari BPN Muba tidak memberikan sama sekali SHM nya.
“Persyaratan yang diarahkan BPN semua sudah kami penuhi. Akan tetapi, apa maksud dan tujuan BPN ini menahan Sertifikat Tanah Kami. Padahal jelas-jelas file dan duplikat Sertifikat itu ada di kantor BPN Mubar. Dan mereka (BPN Mubar) sendirilah yang memperlihatkan sertifikat itu kepada kami. Tapi lagi-lagi BPN Mubar tidak memberikan SHM kami tersebut,” kesal La Buni.
“Saya heran juga pak Jakaria ini tidak memberikan atau menerbitkan Sertifikat saya yang terbakar. Ada apa sebenarnya dengan pihak BPN ini,” terang La Buni kepada media ini menambahkan, Sabtu 9 April 2022.
La Buni menjelaskan, Saya juga sudah mengikuti dengan apa yang dipersyaratkan oleh BPN Mubar, mulai dari administrasi dan sebagainya yang diarahkan oleh BPN Mubar (mulai dari Kepala Seksi Ukur pak Karia, maupun kepala BPN pak Jakaria), saya sudah lakukan.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang ini belum juga diberikan kepada Kami. Padahal Sertifikat itu, Sertifikat atas nama Saya,” jelas La Buni.
Masih kata La Buni menjelaskan, Kepala Seksi Juru Ukur BPN Mubar ini juga kami duga malas pusing dengan apa yang kami urus dan inginkan. Padahal mereka ini diberi mandat oleh negara untuk melayani setiap keluhan masyarakat dibidang pertanahan.
“Pak Karia ini hanya tebar janji, bahwasannya ia akan segera menerbitkan sertifikat jika persyaratan pembayaran administrasinya sudah dipenuhi. Akan tetapi kenyataannya sudah dua tahun diurus tak kunjung selesai juga, meskipun sudah diberikan sejumlah uang atas permintaannya itu,” tutup La Buni.
Sementara itu dikonfirmasi perihal tersebut (Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 16:28 wita), kepada Kepala BPN Mubar Jakaria, hingga berita ini tayang belum juga dijawab.
Laporan – Lensakita.id