Lensakita.id-kolut, Sebanyak 9 unit excavator dan 1 unit Bulldozer terparkir di pelataran parkir Kantor Polres Kolaka Utara (Kolut), dilengkapi segel police line. Anehnya, Saat dikunjungi sejumlah awak media Senin (28/9), para petinggi instansi Polres Kolut, tak ada yang mau memberikan keterangan terkait penyitaan sejumlah alat berat, yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas pertambangan nikel secara illegal di wilayah Kecamatan Batuputih tersebut.
Informasi yang dihimpun, alat berat tersebut merupakan barang bukti dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan alias illegal mining, yang disita aparat kepolisian, dari lokasi tambang Block Latowu Kecamatan Batuputih Kolut.
“Saya no komen soal penyitaan alat berat ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni, di hadapan wartawan di Kantor Polres Kolut Senin (28/9).
Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan, yang coba dikonfirmasi, juga tidak bisa menemui awak media dengan alasan sedang sibuk.
Data yang dihimpun wartawan Media inii, alat berat jenis excavator dan Bulldozer yang disita tersebut, tertangkap tangan dalam operasi yang digelar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Inspektur tambang, pada Rabu (23/9) lalu.
Jumlah alat berat yang terjaring dalam operasi tersebut mencapai 20 unit. Dari 20 unit tersebut, yang saat ini sudah berhasil diamankan di Polres Kolut baru 9 unit excavator dan 1 unit Bulldozer, sisanya masih diamankan di lokasi tambang, dan tengah diupayakan diangkut, untuk turut diamankan di Polres Kolut bersama alat berat lainnya yang sudah diangkut terlebih dahulu dari lokasi tambang.
Terkait penyitaan alat berat ini, beberapa awak media di Kolut sempat menerima keluhan dari beberapa pelaku tambang di Block Lotowu, sebab dalam pelaksanaan operasi dimaksud, aparat kepolisian terkesan tebang pilih dalam menyita alat berat di lapangan. Pasalnya ada beberapa alat berat yang juga terjaring operasi,sudah di police line namun selang beberapa waktu kemudian sudah dibebaskan.
Bahkan alat-alat yang dilepaskan tim Ditreskrim masih terparkir baik diarea bebas diarea penambangan ilegal.
Sebelumnya, beberapa pekan lalu tim dari Dinas ESDM Sultra juga telah melakukan sidak, menyisir seluruh titik lokasi pertambangan di Kolut. Dalam sidak tersebut tim menemukan aktifitas pertambangan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, lantaran dokumen perizinan yang di cabut atau dibekukan.
Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Andi Sadly Tenri, yang juga turun dalam sidak tersebut menegaskan, untuk saat ini di Kolut belum ada perusahaan yang boleh melakukan aktifitas pertambangan. Olehnya itu, lanjut dia, pihak ESDM sudah memasang papan peringatan yang berisikan tidak dibolehkannya pihak perusahaan melakukan aktifitas pertambangan.
Laporan -Asran