Lensakita.id-Kolaka Utara, Kontraktor pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara (Kolut), PT. Monodon Pilar Nusantara, diduga mempekerjakan tenaga kerja (naker) harian lepas diluar batas jam kerja tanpa membayarkan uang lembur.
Melalui pantau Lensakita.id saat turun di lokasi dimana para karyawan bekerja, di lokasi proyek mengaku hanya menerima gaji Rp2 juta perbulan dan kadang bekerja hingga pukul 22.00 wita tanpa adanya tambahan gaji atau uang lembur.
Kepala Cabang PT. Monodon Pilar Nusantara selaku penanggung jawab proyek, Djamaluddin, mengakui pihaknya hanya membayar gaji pekerja lepas sebesar Rp2 juta tanpa uang lembur.
“Dari perusahaan itu tidak pernah membuka lowongan pekerjaan dan kami tidak pernah mengumumkan perusahaan kami membuka lapangan pekerjaan. Hanya orang-orang sana yang memohon agar anak atau kemenakan mereka dipekerjakan dan kami juga kasihan sehingga kami pekerjakan,”kata Djamaluddin
Ia juga menambahkan jika pekerja harian yang bekerja di perusahaan mereka tidak memiliki skill. Sementara menurut Djamaluddin perusahaan tersebut telah kelebihan tenaga kerja.
Sementara disinggung soal karyawan yang bekerja dengan lembur, Djamaluddin mengatakan pihaknya lemburkan pekerja harian agar tidak terjadi kecemburuan antara personil inti dan mereka. Selain itu juga pihaknya memburu pekerjaan timbunan karena tiang pancang tidak lama lagi datang. Sehingga penimbunan harus secepatnya selesai.
“Kan tidak enak ada yang kerja lembur ada yang tidak, itupun tidak kerja berat mereka hanya duduk saja mengatur lalu lintas truk keluar masuk lokasi proyek.”Imbuhnya
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka Utara, Yasir Sabara, mengatakan akan segera mengirim tim untuk memonitor tenaga kerja yang dipekerjakan PT Monodon Pilar Nusantara pada proyek bandara di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha.
Yasir juga mengingatkan agar pihak perusahaan memberikan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMP) yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan turun melakukan investigasi ke pihak PT.Monodon Pilar Nusantara,” kata Yasir, Rabu, (30/6/2021), di ruang kerjanya.
Menurutnya, apabila pihaknya menemukan ada pelanggaran di dalam pemberian upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar UMP yang berlaku, maka pihaknya akan mengingatkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan.
“Kalau mereka melanggar, kami hanya sebatas mengingatkan, karena kewenangan untuk memberikan teguran adalah provinsi,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, sesuai ketentuan, jam kerja dimulai pukul 07.30 – pukul 05.00 wita. kata dia Lewat dari itu sudah masuk kategori lembur. Apapun alasannya para pekerja harus ada tambahan gaji tidak boleh tidak, karena menurutnya yang namanya kerja lembur harus ada upahnya apalagi di saat dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Nanti setelah tim kami usai dari lapangan mengambil data, kami akan membawa persoalan ini ke Dinas tenaga kerja provinsi,” Tutupnya
Untuk diketahui, proyek pembangunan bandara yang dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara, bersumber dari APBD senilai Rp 41,158 miliar.
Laporan – Asran