LENSAKITA.ID–BOMBANA. Insiden dugaan penyerobotan dan intimidasi kepada pemilik lahan oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi tambang di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (LSM-Pribumi) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur LSM-Pribumi, Ansar Achmad, mengatakan, kehadiran perusahaan pertambangan di Kabupaten yang oleh Penjabat Bupati H.Burhanuddin mengusung tagline “Bombana Surga Investasi” seharusnya sejalan dengan taglinenya dan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terbukanya keran investasi selebar-lebarnya yang tujuannya semata untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya.
“Kami ingatkan kepada Bapak PJ.Bupati dan Investor bahwa jangan jadikan Bombana ini hanya Surga bagi Investor tetapi masyarakatnya tertindas,” tegas Ansar Achmad, pada awak media, Senin (12/6/2023).
Aktivis yang dikenal banyak terlibat untuk pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat lingkar tambang itu menegaskan apa yang terjadi di Kelurahan Dongkala merupakan gambaran buruk arogansi dan tindakan kesemena-menangan oknum atas nama investasi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi nama Pj. Bupati dipakai untuk menakut-nakuti pemilik lahan,” beber Ansar.
Ia menjelaskan, setelah LSM-Pribumi melakukan penelusuran sementara terkait aktivitas PT.RPM di Kelurahan Dongkala, dapat disimpulkan bahwa diduga kuat aktivitas perusahaan belum Clean and Clear (CnC) yaitu ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau IUP lain dan kawasan konservasi alam.
“Kita cek di Peta MODI (Mineral One Data Indonesia.red) saja itu belum ditampilkan, artinya Perusahaan ini belum CnC atau belum boleh beraktivitas tambang walaupun baru eksplorasi, itu belum boleh,” tegasnya.
Atas dasar PT.RPM telah melakukan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak sesuai prosedur yang benar dan telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan warga, LSM-Pribumi mendesar aparat kepolisian Polres Bombana, Polda Sultra dan Mabes Polri untuk mengambil tindakan serius dan terukur agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan bersama di Kabupaten Bombana serta tercipta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penyerobotan lahan orang itu jelas perbuatan pidana, Polisi harus mengambil tindakan antisipasi agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” harapnya.
Ia menambahkan atas kejadian ini, pihaknya bakal segera membawa persoalan ini ke Pemerintah Pusat yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten juga harus bertindak, ini sudah beraktivitas eksplorasi selama empat bulan dan tanpa perizinan lengkap, wajar kalau masyarakat beranggapan jika ini di benar di back up Pak Pj. Bupati, petugas kehutanan di lapangan juga terlihat di video sedang memback-up perusahaan.” tandasnya.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu via whatsapp, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa perusahaan itu tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi tambang di wilayah Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur.
Terhadap aktivitasnya itu, ia mengklaim telah mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah pusat dan saat ini pengurusan dokumen telah memasuki tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan perkebunan masyarakat yang menolak kegiatan mereka dan masuk areal penggunaan lain (APL) agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran, sehingga ia meyakini bahwa petugas lapangan hanya melakukan pengeboran di luar kebun masyarakat yang berstatus APL.
“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun. Justru kalau saya mau jahat saya yang melaporkan mereka karena merambah hutan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lokasi kegiatan untuk melihat dan memastikan langsung apakah kebun masyarakat yang di klaim itu APL atau sudah merupakan kawasan hutan dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari pelapor saja.
“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan untuk mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu, berdosa saya kalau ada niatan jelek.” Pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan rilis pers Pemerintah Kabupaten Bombana, Penjabat Bupati Bombana H.Burhanuddin dengan tegas membantah terlibat dan mengaku tidak pernah menyuruh maupun memback up siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Bombana, karena kewenangan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan atas kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terkait izin pertambangan yang ada di pulau kabaena kepada perusahaan tambang, sebelum mendapatkan RKAB, perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas pertambangan karena RKAB itu adalah perjanjian perusahaan terhadap pemerintah, RKAB juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Apabila izin tersebut belum masuk dalam peta MODI itu juga masih dianggap belum CnC, jadi sekali lagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB tidak boleh melakukan kegiatan maupun aktivitas,” tegasnya.
Terkait dengan kepemilikan lahan, harus di pastikan kalau lahan masyarakat tersebut berada di areal penggunaan lain atau sering disebut APL bukan lahan dalam kawasan hutan.
“Apabila areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ada kepemilikan pribadi maupun perusahaan. Begitupula perusahaan tambang yang berada dalam kawasan hutan itu dilarang dan tidak boleh sama sekali melakukan kegiatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” bebernya.
Ia menambahkan walaupun investasi di Kabupaten Bombana menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Daerah namun harus sesuai prosedur yang berlaku dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat harus yang di utamakan,” pungkasnya.
Laporan : Lensakita.id