LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dituding telah menggelapkan dana kompensasi tambang oleh aliansi masyarakat Kolaka Utara, Kepala Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Ardi, A.Ma.Pd, memberikan klarifikasi terkait tudingan miring yang dilontarkan oleh sekelompok orang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1, Muhammad Syair, S.Sos, Ardi memaparkan secara terbuka rincian penggunaan dana PPM untuk periode pertama (Agustus 2023 – Mei 2024) sebesar Rp350 juta. Penggunaan dana tersebut mencakup pembangunan tempat tinggal marbot dan fasilitas Masjid Al-Ikhlas, pemasangan pagar, dan sarana Masjid Al-Idrus, rehabilitasi bangunan Polindes, kegiatan sosial masyarakat, dan pembangunan drainase lingkungan.
Dari total dana yang diterima, Rp275 juta telah dipertanggungjawabkan secara tertulis, sementara sisanya masih dalam proses pelaporan. Pemerintah Desa Pitulua juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana PPM dilakukan dalam dua periode, dengan periode pertama dikelola oleh pemerintah desa dan periode kedua dikelola oleh masyarakat independen.
“Kami selalu berusaha transparan dan akuntabel dalam mengelola desa, dan kami terbuka untuk diaudit dan dipertanyakan,” ujar Ardi.
Kepala Desa Pitulua juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak untuk membangun desa yang lebih baik.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Rapat Dengar Pendapat ini menjadi kesempatan bagi Kepala Desa Pitulua untuk memberikan klarifikasi dan membangun kepercayaan dengan masyarakat.
Laporan : Nirwansah