LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang pria inisial H (23) sekitar pukul 05:30 Wita. Dikediamannya di Desa Babussalam Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka utara atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang.
Saat di Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H, membenarkan peristiwa tersebut.
“Jadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekitar pukul 04.30 wita bertempat Desa Tojabi kecamatan Lasusua kab. Kolut telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku H terhadap Mertuanya Atas nama TW (63),” kata Husni pada lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, minggu (13/03/2022).
Husni juga menjelaskan, awalnya pelaku datang kerumah mertuanya (Korban) untuk menemui istrinya supaya melarang agar tidak mengurus perceraiannya. Lama diskusi bersama istrinya dan mertuanya , pelaku langsung menebas punggung belakang korban dalam hal ini mertua perempuannya dengan sebilah parang dan pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan meninggalkan parangnya yang telah di gunakan untuk menganiaya korban.
“Jadi untuk mertua pelaku H saat ini sudah berada di rumah sakit Djafar Harun Lasusua untuk menjalani perawatan intensif akibat luka robek di punggung belakang korban, imbuhnya
“Jadi istri pelaku ini dengan pelaku sudah pisah rajang dan selama pisah rajang istrinya sudah tinggal di rumah orang tuanya,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut ini juga menambahkan untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku H untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ia mengatakan terkait adanya perencanaan atau tidak, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk saat ini pasal yang di sangkakan pelaku yaitu pasal Pasal 351 ayat (2) subs ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Asran