LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Jajaran kepolisian Polres Kolut berhasil meringkus tersangka pembacokkan seorang Kepala Desa (Kades) Sawangaoha, Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) atas nama Mansyur (46) yakni tersangka Jusman Susanto Alias Santo (27), dan juga Aistang Alias Tang (22), Sabtu (18/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah SIK menjelaskan, kejadian bermula ketika Korban bersama aparat desa melaksanakan pengecekan masyarakat yang belum divaksin. Kemudian tersangka Susanto naik motor bersama dengan rekannya Aistang dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melewati aparat Desa yg sedang melakukan pengecekan, kemudian pak dusun sempat berkata ” kenapa begitu itu anak tidak menghargai kita”, lalu Kades Sawangaoha mengatakan “nanti pi,panggil ke rumah saya nasehati”.
“Kemudian korban pulang namun sebelum sampai di dirumah korban melihat kedua tersangka serta saudara Sirua dan masih ada satu orang lagi yang korban lupa namanya kemudian korban turun dari mobil dan menghampiri tersangka. dan korban berkata pada tersangka “kenapa ko lari tadi? bikin malu semua orang”, lalu tersangka berkata “kenapa i, saya mau parangi ko” lalu korban berkata “kenapa ko mau parangi ka” lalu tersangka Susanto langsung mencabut parangnya kemudian korban mendorong tersangka,” kata IPTU Alamsyah saat dikonfirmasi lensakita.id melalui sambungan telpon, rabu (22/12/2021).
Lanjut IPTU Alamsyah menuturkan, setelah korban mendorong tersangka Susanto. Pelaku langsung mengangkat dan mengayunkankan parangnya ke arah leher korban namun korban menghindar dan mengenai bagian telinga korban dan jari kelingking sebelah kiri kemudian korban berkata“ko parangi ka ini” lalu korban mengambil batu dan melempar ke arah tersangka susanto kemudian tersangka mengayunkan parangnya ke arah korban namun korban menghindar dengan cara mundur.
“Kemudian dari belakang korban tersangka Aistang memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dan mendorong sehinggah korban terjatuh kemudian tersangka Susanto hendak memarangi korban lagi namun korban membalikkan badannya dan mengambil batu yang berada di seberang jalan kemudian korban melempar tersangka Susanto dan mengenai bagian badannya kemudian masyarakat datang sehingga tersangka Susanto dan tersangka Istang di bawah ke rumah pamannya di depan tempat kejadian,” Imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut kata Kasat Reskrim Polres Kolut, pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang, 1(satu) buah sarung parang, 1 (satu) lembar baju korban, 1(satu) lembar celana korban, 1(satu) buah topi korban, serta mengamankan Pelaku di Mako Polres Kolaka Utara.
IPTU Alamsyah juga menambahkan pihak kepolisia juga melakukan visum Et Revertum terhadap korban dengan luka luka yang di alami yaitu :
1. Luka Lecet pada lutut.
2 luka robek pada jari kelingking tangan kiri.
3. Luka robek pada telinga kiri.
4 luka robek pada kepala sisi kiri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, maka pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana,”.
Laporan – Asran