Lensakita.id-Kolaka Utara, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resord (Polres) Kolaka Utara (Kolut) telah meminta keterangan dari komonitas alat metal detektor Kolut yang diduga telah melakukan penjarahan dan penggalian benda purbakala disejumlah gua.
Dan hasil keterangan, komonitas tersebut mengakui telah melakukan penggalian disejumlah gua. Namun dari keterangan para pelaku pula terungkap bahwa perbuatan mereka telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, bahkan para pelaku berdalil kalau kegiatan pengalian yang dilakukan mendapat izin langsung dari Bupati Kolaka Utara, H Nur Rahman Umar.
Kepala Bidang Kebudayaan (Kabid), Sadaruddin yang dikomprimasi membantah keterangan dari pelaku. Menurut Sadaruddin pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin pada komonitas alat metal detektor logam untuk mencari benda purbakala disejumlah gua yang ada di Bumi Patowonua (sebutan untuk Kolut dahulu kala,red).
“Memang pernah bertemu dengan komonitas mereka disalah satu rumah, tapi bukan dalam hal membicarakan izin,” kata Sadaruddin, Kamis (14/1)

Saat itu kata dia, dirinya diundang salah satu tokoh masyarakat untuk silaturahmi sehari setelah ada laporan pertama di Polres. Namun dirumah tersebut sudah ada beberapa orang yang mengaku dari komonitas alat metal detektor Kolut.
“Mereka (komonitas alat detektor) meminta untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Namun saat itu saya jawab Kabid tidak punya kewenangan silakan komonikasi dengan pimpinan atau otoritas yang lebih tinggi,” jelas Sadaruddin.
Bahkan keterangan dari komonitas ini saat penyidikan, lanjut Sadaruddin mengatakan bahwa beberapa benda purbakala yang ditemukan telah diserahkan pada pemerintah kabupaten, itu juga tidak benar.
“Kalau di kami tempat diserahkan belum ada diterimah,” imbuh Sadaruddin.
Sementara itu Kasat Satreskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha mengungkapkan telah permintaan keterangan 7 saksi dari komonitas pencari benda-benda purbakala memakai alat detektor logam.
“Ada keterangan menyebutkan bahwa tempat mereka (komonitas metal detektor Kolut,red) mencari benda purbakala yakni dikebun warga, dan hasil keterangan dari pemilik kebun ada ijin yang diberikan dari pemilik kebun,” tutur Kasat.
Namun terkait dengan ada keterangan komonitas yang menyebut bahwa Dikbud telah memberikan rekomendasi, telah dikomprimasi dan pihak Dikbud membantahnya.
“Ada keterangan bahwa sudah ada izin dari pihak Dikbud, bahkan keterangan mereka (komonitas metal detektor,red) bahwa sudah ada izin langsung dari Bupati, masih akan didalami. Namun kalau diperlukan dan dinilai perlu tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan bupati,” kata Kasat.
Sedangkan keterangan adanya benda purbakala yang ditemukan dan telah diserahkan kepada Dikbud. Menurut Kasat hal itu telah dibantah Dikbud.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa alat detektor logam, serpihan-serpihan besi tua. Untuk yang lain seperti parang adat atau Ta’awu sampai saat ini belum ada,” tutur Kasat.
Laporan – Asran