Lensakita.id-Kendari, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang merupakan salah satu tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara diduga menambang tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sabtu 27 Februari 2021.
Ketua Poros Muda Sultra Jefri Rembasa mengungkapkan bahwa PT. WMB dalam melakukan aktivitasnya diduga tanpa mengantongi IPPKH dan telah melakukan perambahan kawasan hutan, pihaknya juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menindak Perusahaan tersebut.
“Berdasarkan data dan penelusuran kami, PT. Wisnu Mandiri Batara ini belum mengantongi IPPKH, Sehingga apapun alasannya, pihak PT. WMB ini belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat wilayah Kawasan Hutan,” bebernya.
Sambungnya Poros Muda Sultra menduga ada oknum dinas terkait yang memuluskan aktivitas PT. WMB, dan pihaknya telah mengkonfirmasi di Dinas ESDM bahwa PT. WMB sudah memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
“Wilayah IUP PT. WMB ini seluas 154,80 hektar, dan didalamnya terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 37,21 Hektar serta kawasan hutan produksi seluas 117,22 hektar. Dan sudah C&C Ke 4,” terangnya.
Lanjutnya Pihaknya juga berharap agar dalam penegakan supremasi hukum dinegeri ini tidak tebang pilih atau ada yang dianak emaskan.
“Kami berharap agar siapapun dan apapun dia, jika melakukan pelanggaran maka sepatutnya pihak berwajib melakukan penegakan supremasi hukum seadil-adilnya. Apalagi persoalan perambahan hutan, efeknya dapat menyebabkan erosi dan banjir,” jelas Alumni Teknik Pertambangan UHO.
Awak media kami pun mengkonfirmasi dugaan tersebut ke Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo, Ia membenarkan PT. WMB belum memiliki IPPKH
“Di data kita belum ada pemegang IPPKH atas nama perusahaan tersebut, Kalau kegiatannya saya belum terinfo kalau yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan,” kata Beni saat dihubungi via WhatsApp.
Laporan – Muhammad Irvan .S