LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Sejumlah masyarakat yangmengatasnaman dari Aliansi Masyarakat Kolaka Utata (AMKU) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, Pemuda dan mahasiswa mengelar aksi damaj di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut), Kamis (31/09/2023).
Kedatangan puluhan masyarakat ini, meminta klarifikasi DPRD Kolaka Utara, untuk menjelaskan terkait dengan adanya 2 rekomendasi usulan Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara dan menolak ada penunjuk Pj Kolaka Utara, Asisten III Pemprov Sultra, Sukanto Toding.
Masa yang sempat membakar ban didepan kantor DPRD Kolaka Utara melakuan orasi dan diterimah langsung Wakil Ketua Satu DPRD Kolaka Utara Hj.Ulfah Haeruddin,ST dan Anggota DPRD lainnya.
Menurut salah satu Kordinator Aksi, Irwan Amir, dalam rekomendasi perihal usulan Pejabat Bupati Kolaka Utara Nomor 170/80/DPRD/VII/2023 dikeluarkan 18 Juli, dengan usulan tunggal, Parinringi SE. M Si. Ditandatangani Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel, M.Si merupakan hasil rapat pimpinan DPRD dan seluruh fraksi.
“Rekomendasi hasil rapat pleno yang dihadiri 5 komisi yang ada di DPRD Kolaka Utara sudah “final” dan tidak ada lagi diskusi terkait itu. Namun entah apa yang melatar belakangi tiba-tiba ada rekomendasi lainnya yang ilegal keluar dari DPRD Kolaka Utara, ” kata Irwan Amir.
Rekomendasi itu kata dia, dikeluarkan dengan Nomor 170/81/DPRD/VII/2023, dengan perihal usulan nama pejabat bupati Kabupaten Kolaka Utara, yang mengusulkan tiga nama yakni Parinringi,SE,M.Si, Dr Taupik S, SP ,MM, Dr, Ir Sukanto Toding MSP, MA. Usulan ini ditandatangani Ketua II DPRD, Agusdin, S. Kom yang juga Ketua DPC PDIP Kolaka Utara.
“Alasan rekomendasi pertama cacat hukum. Padahal mereka (PDIP ,red) hadir juga dalam pleno tersebut dan kalau dengan alasan tidak bersesuaian atau cacat hukum harusnya yang membatalkan surat rekomendasi DPRD yang pertama (18 Juli,red) itu harus proses hukum juga untuk membatalkan. Bukan mengeluarkan rekomendasi lain secara sepihak dan membuat kegaduhan,” ujar senior aktivitas HMI ini.
Irwan Amir menyatakan surat yang keluar yang di tandatangani salah satu pimpinan DPRD Kolaka Utara, tidak diketahui oleh anggota DPRD lainnya bahkan unsur Ketua lainnya.
“Ini menandakan surat tersebut ilegal dan ada yang mencoba bermain di DPR tanpa prosedur, dan ini sudah melanggar kode etik DPRD dan harus diproses etik dan pidana,” tegas Irwan Amir.
lebih lanjut dia menyatakan bahwa meski saat ini SK belum ada namun ada nama yang mencuat, Sukanto Toding, sehingga DPRD Kolaka harus menolak, karena masyarakat menolak pejabat yang hanya membawa kegaduhan dan berpotensi memencah belah anak bangsa.
“Kami meminta ke DPRD untuk menyampaikan ke Mendagri sebagai tugas legislasi yang dimilikinya, mewakili masyarakat agar pejabat yang turun tidak datang membawa kepentingan kelompok maupun warna, namun yang tidak memiliki atensi yang tinggi,” tuturnya
Sementara itu Wakil Ketua I, Hj.Ulfah Haeruddin menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh wakil Ketua DPRD II, Agusdin, yang juga tergabung dalam Fraksi PDIP.
“Kami juga baru tahu kalau ada surat rekomendasi pengusulan yang dikeluarkan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Kolaka Utara,” katanya.
Menurut Hj Ulfa, saat rapat pleno, faksi PDIP yang semua unsur pimpinan hadir langsung dipengambilan keputusan tersebut, termasuk Wakil Ketua II, Agusdin.
“Kami akan membuat rekomendasi bersama meminta klarifikasi Gubernur dan Mendagri perihal ini. Untuk untuk mencegah ada konflik sosial yang berpotensi Sara,” imbuhnya.
Sementara itu. Sekertaris PDIP yang juga anggota fraksi PDIP, Nasir Bana membantah bahwa pleno Tanggal 18 Juli, tidak ada dirinya dan tidak diketahui.
“Saya tidak hadir dan tidak tau kalau ada rapat pleno itu,” katanya sambil senyum.
Rekomendasi DPRD dengan Nomor : 100.1.4.2/104/DPRD/VIII/2023, perihal rekomendasi aspirasi memuat 6 poin yang salah satunya pejabat bupati tidak membawah satu warna dan mampu menjaga stabilitas keamanan Kolaka Utara.
Salah satu anggota DPRD Kolut, Abu Muslim mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut langsung ada Biro Pemerintahan Provinsi.
“Ia sudah diterima langsung Biro Pemerintah Provensi hari ini (Jumat,red) dan kami yang langsung menyerahkannya,” katanya, Jumat (01/9).
Laporan : Lensakita.id