LENSAKITA.ID-JAKARTA. Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Komplit) resmi melaporkan dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kerjasama Operasional Basman (KSO Basman) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat, (17/06/22) .
Setibanya di Kejagung RI pukul 14.00 WIB, Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Komplit) langsung menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pelanggaran KSO Basman yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Laporan Komplit diterima langsung Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Kasi Puspenkum) Kejagung RI, Bambang.
Koordinator Komplit mengatakan, KSO Basman tersebut dilaporkan atas dugaan ilegal mining.
“Pelaporan tersebut menyusul adanya kejanggalan dalam aktivitas pertambangan KSO Basman, dimana pihak KSO Basman mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PT. Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legal dalam melakukan aktivitas didalam Wilayah Konsesi PT. Antam, namun hal tersebut berbeda dengan pernyataan dari PT. Antam yang tidak mengakui keberadaan KSO BASMAN tersebut,” ucapnya kepada media ini
Lanjut Habri, Hal itu disampaikan oleh Eksternal Relation Manager PT. Antam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Prov. Sultra, pada tanggal (17/05/22), pihak PT. Antam menegaskan bahwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan KSO BASMAN dan sejauh ini perusahaan plat merah tersebut hanya mempunyai kontrak dengan Kerjasama Operasional Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (KSO MTT).
Habri juga membeberkan, bahwa berdasarkan titik Koordinator, aktivitas pertambangan dari KSO Basman saat ini diduga berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya diatas IUP eks PT. KMS 27.
“Aktivitas dari KSO Basman tersebut kami duga telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL), namun sampai hari ini mereka dengan leluasa dan eksis mengeruk ore nikel tanpa memiliki izin maupun legalitas lainnya. Ironisnya tidak ada pengawaswan maupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Sultra, justru KSO Basman itu terkesan di istimewakan dan dilindungi oleh APH, pertanyaannya kemana para Penegak Hukum?, “tanya Aktivis Nasional asal Sultra.
“Jadi laporan yang kami layangkan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Sultra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, sehingga kuat dugaan kami ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membackup aktivitas ilegal tersebut sehingga luput dari pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Kasi Puspenkum) Kejagung RI, Bambang. mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari KOMPLIT sesuai mekanisme maupun SOP, dan melakukan klarifikasi terhadap KSO Basman tersebut serta berkoordinasi ke Aparat Penegak Hukum wilayah Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining KSO Basman tersebut.
“Kami berharap kawan-kawan mahasiswa dari Komplit bisa bekerjasama dengan pihak Kejagung dalam menangani kasus ini,” harapnya.
Laporan : Awal