LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Dinilai lambat dalam penanggan kasus dugaan korupsi pembangunan bandara yang terletak di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Lingkar Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (LGPM) Kolaka Utara mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Jum’at (03/03/2022).
Dalam aksinya di depan kantor Kejati Kolaka Utara, LGPM mempertanyakan tindak lanjut hasil penyidikan dugaan korupsi pematangan lahan pembangunan bandara dengan jumlah anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dana APBD tahun 2021-2022 sebesar Rp.Rp41.743.600.000.
Ketua LGPM Kolaka Utara sekaligus Koordinator Aksi Andi Risal menjelaskan, kasus dugaan korupsi bandara tersebut sudah naik statusnya ke tahap penyidikan sejak November 2022, tetapi kata Andi Risal, prosesnya hingga saat ini belum ada kejelasan dan terkesan lambat.
“Kami menilai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara ini terlalu lambat dalam penanggannya yang di lakukan oleh Kejari Kolaka Utara,” kata Andi Risal pada awak media usai melakukan unjuk rasa dan pertemuan dengan pihak Kejari Kolaka Utara.
Sapaan Risal ini juga meminta Kejari Kolaka Utara untuk serius dan fokus menangani kasus dugaan korupsi pembangunan bandara tersebut. Karena menurutnya hasil audit dari BPK kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp7,7 Milyar, perkara tersebut merupakan dugaan kejahatan yang luar biasa dan merugikan daerah Kolaka Utara.
“Kami juga menduga banyak intervensi dari luar termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra),” ujarnya.
Ia juga menegaskan, aksi kali ini akan berlanjut ke aksi berikutnya hingga kasus dugaan korupsi pembangunan bandara bisa di tuntaskan.
“Apabila kasus dugaan korupsi ini tidak dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara maka kami akan melakukan aksi besar -besaran sampai di Kejati Sultra,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi tuntutan massa aksi, pelaksana harian (Plh) Kejari Kolaka Utara sekaligus Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Supritson menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan bandara. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
Menurutnya Supritson, lambatnya penangganan kasus tersebut disebabkan karena masih adanya beberapa saksi lainnya yang harus di periksa.
“Jangan khawatir, saya tegaskan penanganan perkara ini tidak ada itu permainan-permaian dan semacamnya apalagi issu kalau penyidikannya dihentikan. Saya tegaskan masih lanjut,” jelasnya.
Supritson juga menuturkan, sampai saat ini pihak Kejari Kolaka Utara sudah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak kontraktor, Dinas Perhubungan Kolaka Utara. Hingga saksi dari PT. Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar, termasuk melakukan koordinasi dengan Ahli dari Universitas Haluoleo (UHO).
“Dan hasilnya baru saja kami terima dan secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Apakah ada atau tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan bandara tersebut,” cetusnya.
Ia juga menambahkan, ketika hasil audit telah diperoleh, langkah berikutnya yakni memutuskan apakah dilanjutkan ke tahap penuntutan ataukah penetapan tersangka lebih awal
“Kami belum memastikan kapan hasil pemeriksaan tim ahli disodorkan ke pihak auditor,semua pihak diharapkan bisa bersabar karena Kejari Kolut kekurangan SDM lantaran Kasi Pidsus dan Kasi Intel baru saja dipindah tugaskan secara bersamaan, “tutupnya.
Laporan : Asran