Lensakita.id-Kolaka Utara, Dinilai lambat dalam menetapkan tersangka (Tsk) dalam laporan dugaan penjarahan dan pengrusakan sejumlah gua yang telah ditetapkan dalam cagar budaya. Ratusan Tamalaki Patowonua Kolaka Utara (Kolut) kembali geruduk Mapolres.
Ratusan Tamalaki Patowonua yang memakai pakaian hitam dan sal merah ini menuntut jajaran Satreskrim Polres Kolut untuk segera menetapkan tersangka atas laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkait penjarahan dan pengrusakan sejumlah gua.
“Kami minta dan mendesak jajaran Satreskrim untuk serius melakukan penyelidikan. Jangan bermain-main dengan kasus penjarahan ini,” kata Sumarno dalam orasinya didepan Mapolres Kolut, Senin (1/2).
Menurut Sumarno, pihaknya mewakili keluarga besar Tamalaki Patowonua menilai penyidik kurang serius dalam menyelesaikan kasus penjarahan gua yang telah naik pada tahap penyidikan namun belum ada tersangka.
“Kami ingatkan pihak baik kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, sebab menurut kajian hukum semua unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Tim PH Tamalaki Patowonua ini.
Kapolres Kolut, AKBP I wayan Riko setiawan,SIK,MH mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penjarahan gua ini, sebab masih adanya keterangan saksi-saksi yang belum terpenuhi.
“Masih ada 2 saksi, yang harus dimintai keterangan yakni saksi ahli dan keterangan saksi pejabat,” kata Kapolres.
Kapolres berharap semua bisa bersabar menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya
Sementara itu Ketua komisi II DPRD Kolut,Mustamrin Saleh yang menjadi pimpinan sidang,menyambut baik aspirasi Tamalaki Patowonua, ia juga berjanji akan mempertemukan pihak yang terkait, agar kasus tersebut dapat sesegera mungkin dapat di tuntaskan.
“Jadi sidang kali ini kita tunda dulu,dan nanti hari jum’at kita lanjutkan sekaligus kita akan hadirkan dinas terkait dan bapak Bupati Kolut,serta dari Tamalaki Patowonua juga dari pihak DAP Kolut.”tutup Mustamrin
Laporan – Asran