LENSAKITA.ID-KENDARI. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH Sultra) Menyoroti PT.Gunung Andalan Sukses (GAS) yang mendirikan pabrik kelapa sawit yang berada di kecamatan poleang, kabupaten bombana, provinsi Sulawesi Tenggara, dimana dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan aturan berlaku.
Rendy Salim Selaku Ketua Umum IMPH Sultra, Mengatakan PT. GAS seharusnya jangan semenah-menah mendirikan pabrik tanpa memperhatikan Apa yang menjadi syarat dan aturan yang berlaku, seperti yang ketahui sesuai dengan aturan mentri pertanian Republik Indonesia nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, akan tetapi Pihak dari PT. GAS tidak memperhatikan aturan tersebut.
Lebih lanjut Rendy menjelaskan, PT. GAS harusnya memiliki perkebunan sendiri sebelum mendirikan pabrik kelapa sawit, sesuai dengan amanah undangan-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 bahwa di wajibkan sebuah perusahaan untuk memiliki kebun sendiri, minimal kebun inti.
“PT. GAS Sebelumnya sudah pernah di peringati oleh Dinas Perkebunan dan hortikultura Sulawesi Tenggara tentang mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mempunyai kebun sendiri atau kebun inti,” kata Rendy pada media ini, Jum’at (29/09/2023).
Menurut Rendy, PT.GAS seharusnya mendengarkan apa yang telah di teguran oleh kadis perkebunan sultra, agar jangan asal membangun pabrik tanpa mempunyai kebun sendiri. Akan tetapi Pihak dari PT. GAS tidak menghiraukan teguran tersebut, dan melanjutkan pembangunan pabrik.
“Disini saya menilai bahwa PT. GAS tidak mau mendengar apa yang di sampaikan oleh pihak PEMDA sultra,” ucap Rendy.
Ia juga menuturkan jika PT. GAS melakukan beberapa pelanggaran yaitu menggunakan pasir ilegal dalam proses pembangunan pabrik kelapa sawit.
“Dalam proses pembangunan, pihak dari PT. GAS sering menggunakan pasir ilegal untuk di jadikan bahan dalam proses pembangunan pabrik, dan ini juga sudah melanggar aturan,” pungkasnya.
Dalam Waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi terkait dengan persoalan PT. GAS dan melaporkan kepada instansi yang terkait. Dengan Membawa beberapa tuntutan:
- Mendesak kementerian pertanian untuk segera memanggil dan memeriksa direktur utama PT. GUNUNG ANDALAN SUKSES (GAS) diduga telah mendirikan pabrik kelapa sawit dikabupaten bombana tanpa mempunyai kebun sendiri yang kami nilai tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendesak Kementerian Pertanian untuk segera membentuk tim investigasi agar segera mengevaluasi lahan pembangunan pabrik PT. GAS yang Berada di kabupaten bombana Sulawesi Tenggara.
“Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil dan mengajak rekan dari berbagai elemen lembaga sultra untuk sama-sama melakukan aksi demonstrasi di depan kementerian pertanian Republik Indonesia perihal persoalan PT. GAS yang berada di kabupaten bombana, Sulawesi Tenggara,” tutup Rendy.
Laporan : Lensakita.id