LENSAKITA.ID-KENDARI, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Gelar Perkara Awal Kasus tindak pidana. Narkotika jenis shabu hasil ungkap Satgas Narkotika Ops. Sikat Anoa 2021 Ditresnarkoba Polda Sultra.
Pelaksana harian Kepala bagian Pengawasan Penyidikan (Plh. Kabag Wassidik) Polda Sultra Kompol Arman mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bahwa ada pengedar narkoba di seputaran baruga yang selalu melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan masyarakat, dengan mengarahkan tim Satgas Narkoba langsung melakukan pendalaman informasi sekaligus mengamati pergerakan ciri ciri orang yang di maksud.
“Saat itu sekitar pukul 18.48 ciri-ciri target sudah termonitor, dan tim Satgas Narkoba yang di Pimpin langsung Oleh Iptu Rustan Hamid, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saudara MS dan di temukan Barang bukti Narkotika Jenis Shabu pada dirinya,” kata Kompol Arman saat memimpin gelar perkara di diruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra , senin (01/11/2021).
Lanjut, Arman, kemudian di hasil iterigasi awal bahwa pelaku MS mengaku masih ada lagi yang ia simpan di penginapan yaitu penginapan mirna, kemudian Tim Satgas Narkoba langsung menuju kamar Saudara MS dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh Saudara Ms,” tuturnya
Lebih lanjut Arman menjelaskan, proses penangkapan dan penggeledahan di saksikan langsung oleh masyarakat setempat dan juga Tim Satgas Narkoba yang tergabung dalam Ops Sikat Anoa 2021, setelah itu saudara MS langsung di bawah ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
“Jadi tersangka MS tersebut merupakan salah satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi yaitu dari sulawesi selatan dengan tujuan peredaranya di kota kendari dan Kecamatan morosi kabupaten konawe sulawesi tenggara,” bebernya
Sedangka barang bukti yang berhasil diamankan kata Arman, adalah 5 sachet plastik Narkotika jenis Shabu seberat bruto 81,56 Gram.
“Jadi tersangka tersebut dapat ditingkatkan perkaranya ketahap Penyidikan. Selanjutnya dapat dilakukan Penanahan selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.
“Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutupnya.
Laporan – Tim