Lensakita.id-Kolaka Utara, Menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara bakal memperketat penjagaan baik sektor laut maupun sektor darat, Selasa (04/05/2021).
Pelarangan mudik tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir Jhunus, M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021 pihaknya akan memperketat penjagaan mulai sektor dipelabuhan (Lasusua-Tobaku Red) maupun di dua perbatasan di sektor darat yakni perbatasan Sulsel-Sultra, serta Kolut-Kendari.
“Ini tujuannya untuk mengawasi Masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik pada hari lebaran nanti.”tandasnya
Namun menurut Jhunus kapal yang diperbolehkan beroprasi nantinya hanya kapal feri saja yang diperbolehkan, sementara untuk kapal fiber tidak diperbolehkan beroprasi, sebab menurut jhunus kapal feri diperbolehkan beroprasi itu hanya bagi mobil yang melintas mengantar barang logistik atau keperluan Masyarakat lainnya.
“Namun nanti bagi mobil pengantar logistik atau barang kepentingan Masyarakat hanya diperbolehkan dua orang saja dan tidak boleh lebih.”tegas Jhunus.
Kadis Dishub Kolut ini juga menuturkan meski larangan mudik nanti mulai ditertibkan,akan tetapi ada pengecualian bagi mereka yang benar-benar sakit, dan mau melahirkan serta bagi mereka yang melakukan tugas luar daerah maka mereka diperbolehkan melintas dengan catatan mereka harus menyiapkan surat Swad antigen yang masa waktunya hanya satu hari.
“Jadi maksudnya saat ia berangkat dia berlaku namun jika dia kembali lagi maka dia berkewajiban mengurus kembali surat Swad antigen di daerah dimana dia bepergian.”tutupnya.
Laporan – Asran