Lensakita.id-Kendari, Seorang pengedar sabu jaringan Lapas berinisial TH ( 23 ) dibekuk tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra karena kedapatan menguasai 8 sachet Narkoba jenis Sabu siap edar seberat 2,51 gram dan sejumlah barang bukti non Narkoba lainnya
.
Tersangka TH ( 23 ) di bekuk di Rumah Kost Aldin kamar 01 tepatnya di Jalan bersih hatiku Kelurahan Toobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Hari Kamis, 04 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wita.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam rilis yang diterima lensakita.id ( Senin, 8/2/2021 )

” Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu ” Beber Kombes Eka
Kemudian Kombes Eka Menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik dan tersangka diketahui berinsial TH ( 23 ) berperan sebagai pengedar
” Dan saat itu, Tersangka TH ( 23 ) berada di Kost Aldin Kamar 01 Jalan Bersih Hatiku Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan diduga sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim Lidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TH ( 23 ) , dan saat dilakukan penggeledahan badan dan Tim menemukan 8 sachet Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan Tersangka TH ( 23 ) yang disimpan didalam kantung celananya ” ungkap Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka mengatakan Bahwa berdasarkan hasil interogasi tim kepada Tersangka TH ( 23 ) , tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang Napi Lapas Kendari dengan inisial DN
” Selanjutnya Tim melakukan upaya pengembangan namun belum berhasil, sehingga Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan ” Pungkas Kombes Eka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TH ( 23 ) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan – Muhammad Irvan.S