Lensakita.id-Kendari, Dua Orang Pengedar Sabu Jaringan Lapas yang berdomisili di Jalan Laute II disergap Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra saat sedang mengedarkan Sabu – Sabu di depan Lorong BTN Mekarindo Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada Selasa, 19 Januari 2021 Sekitar Pukul 00.10 Wita
Adapun Kedua Tersangka Masing Masing Berinisial SS ( 32 ) dan RR ( 27 ) dan dari Tangan Kedua Tersangka Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Menemukan Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 4 Sachet Seberat 2,17 gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnya.
Hal ini di sampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Lensakita.id ( Selasa, 19 Januari 2021 )
” Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance. Diketahui Tersangka SS ( 32 ) merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lapas Kendari ” Beber Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka , Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi, Tim mengetahui Tersangka SS ( 32 ) berada di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia dan diduga sedang menguasai Sabu yang siap diedarkan maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SS ( 32 ) dan seorang temannya yang dibonceng Berinisial RR ( 27 )
” Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan di tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim menemukan 4 sachet Narkotika jenis Sabu di Bawah penguasaan tersangka SS ( 32 ) yang sempat ia jatuhkan dibawah motornya pada saat tim melakukan penangkapan ” Kata Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Berdasarkan Pengakuan dari Tersangka SS ( 32 ) mengakui bahwa dirinya yang menjatuhkan ketanah sabu tersebut pada saat melihat Polisi yang Hendak menangkapnya.
” Dari keterangan Tersangka SS ( 32 ) saat di interogasi di TKP , Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang siap diedarkan tersebut dari Seorang Napi Lapas Kendari berinisial AO” ujar Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
” Adapun Modus Operandi Tersangka SS ( 32 ) dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Napi Lapas Kendari kemudian melakukan peredaran kepada para pasiennya di Kota Kendari ” Pungkas Kombes Eka
Untuk di Ketahui , Tersangka SS ( 32 ) di Kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Ismar