Lensakita.id-Kolut, Diduga melakukan aktivitas pertambang ilegal dilahan Ex Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia di Kecamatan Batu Putih, jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan puluhan alat berat jenis excavator.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda, melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provensi dan Inspektur tambang, dimulai, Rabu (23/9) dan berhasil mempolice line (garis polisi) sedikitnya 20 unit alat berat jenis excavator dari berbagai merk dan 1 buah Bulldozer.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Patoni, membenarkan adanya operasi yang dilakukan Ditreskrimus Polda Sultra di wilaya Kecamatan Batu Putih.
“Ia benar ada operasi, hanya saja Polres dilibatkan dalam proses membantu pengamanan dan membantu untuk mencari komprimasi pihak-pihak terkait,” kata Ahmad Patoni, Jumat (25/9).
Menurut Ahmad Patoni, untuk alat berat excavator saat ini telah dititip di Mapolres sebanyak 2 unit. Sedangkan Pergeseran untuk ecavator yang lain memerlukan waktu.
“2 unit telah tiba di Mapolres, sedangkan yang lain memerlukan waktu untuk mobilisasi. Untuk jumlah berapa alat yang dipasangi garis polisi belum diketahui, nanti rilis datanya dari Ditreskrimsus,” ujar Ahmad Patoni.
Sementara itu menangapi operasi Ditreskrimus Polda Sultra, Ketua Komonitas Lingkar Demokrasi (Komparsi) Sultra, Tasman menyangkan operasi yang terkesan lambat.
“Kegiatan kejahatan dari sektor tambang di Kecamatan Batu Putih yang telah menelan korban jiwa, telah lama terjadi bahkan puluhan tongkang telah berhasil keluar yang merugikan negara puluhan miliyar,” kata Tasman.
Sehingga lanjut dia operasi Ditreskrimus dan Dinas terkait terkesan lambat, sebab siapa yang akan bertanggungjawab dengan puluhan hektar lokasi bukaan yang dilakukan para pelaku penambangan ilegal.
“Kita berharap hukum dapat ditegakkan dengan benar. Jangan lagi mempertontonkan pada masyarakat hukum karet,” ujar Tasman.
Sebab kata Tasman, seperti yang terjadi beberapa waktu di Totalang Desa Sulaho Kecamatan terhadap PT Pelangi Mining Indonesia (PMI) yang menambang diluar titik koordinat PT Citra Silika Mallawa (CSM). Dilepaskan dan Direkturnya masih berkeliaran bebas meskipun alat berat, Dum truk serta tanah ore di pasangi garis polisi.
Tasman mengharapkan Direskrimsus bukan hanya menangkap para pelaku penambangan ilegal. Namun juga menangkap para pemilik IUP yang mempasilitasi dokumen penjualan.
“Mohon tangkap juga Direktur PT Alam Mitra indah Nugraha (Amin) dan PT Lawaki yang diketahui memberikan dokumen penjualan pada para pelaku kejahatan ini. Sebab kedua perusahaan ini memiliki wilayah IUP di Kecamatan Tolala,” jelas Tasman.
Laporan – Asran