LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DA (34) asal Kelurahan Sampara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Sulawei Tenggara (Sultra) tepatnya hari Rabu, (20/04) sekitar pkl 07.00.Wita. Atas penyalahgunaan obat terlaran berupa Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 120,28 Gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan, pada hari rabu (20/04), Sekitar jam 07.00. Wita. Team melakukan upaya paksa, dari hasil penggeldahan kamar pelaku yang disaksikan oleh pihak RT dan RW, dan ditemukan 6 sachet narkotika siap edar didalam kantong plastik warna merah yang diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar yang disimpan dalam kantong plastik warna merah.
“Sedangkan BB Narkotika yang diamankan berupa 6 sachet diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto ± 120,28 Gram. Sedangkan BB Non Narkotika yakni, 1 Unit HP, 1 lembar KTP, 1 buah kantong plastik warna merah, dan 1 lembar palstik klip bening,” kata Muh. Eka Fathurrahman.
Selain itu juga Muh. Eka Fathurrahman menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seseorang dari kota Kendari.
“Selanjutnya Team membawah tersangka dan BB yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Ia juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku DA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, maka DA di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Muh. Eka Fathurrahman.
Laporan – Lensakita.id