LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Akibat aktifitas pertambangan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kerap mengakibatkan jalan trans Sulawesi tertimbun lumpur.
Hal tersebut terlihat ketika aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih Kolut yang diduga dalam melakukan aktifitas tidak memenuhi tandar pertambangan sesuai aturan. Pasalnya Sediment pond yang dibuat PT. KTR tidak sesuai kapasitas sehingga kerap kali meluap ke jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Desa Mosiku dan Lelewawo.
Sediment pond merupakan kolam endap yang dirancang untuk mengendapkan bahan-bahan padat dari air buangan tambang (air tercemar oleh tanah dan bahan padat lainnya). Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pihak perusahaan agar tidak menjadi menyumbang pencemaran lingkungan di sekitar IUP yang dikelolah.
Terkait hal tesebut Kabid Penataan dan Penata Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Ukkas, ST mengungkapkan, jika luapan lumpur dari aktifitas pertambangan yang diketahui dilakukan PT Kasmar sempat menutupi area jalan raya.
Hal tersebut kata Ukkas adanya banyak dikeluhkan dari pengguna jalan, yang mengatakan akibat luapan lumpur tersebut membuat lintasan jalan jadi lucin dan mengancam pengguna roda dua.
“Setelah adanya luapan lumpur dijalan pihak dari perusahaan langsung melakukan pembersihan jalan yaang ditutupi lumpur tersebut,” kata Ukkas Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan jika sediment pontnya PT. KTR belum memadai sehingga menurut tinjaun DLH memang tidak cukup menampung limbah buangan dari aktifitas perusahaan.
“Kolam endapan yang dibuat perusahaan tidak mengherankan jika musim hujan seperti yang berlangsung saat ini, luapan lumpurnya menggenangi jalan raya dan lahan sekitar,” bebernya.
Menurut Ukkas pihak DLH sendiri telah menyampaikan hal itu ke pihak PT Kasmar Tiar Raya. Akan tetapi, pihak perusahaan beralibi jika masih berkomunikasi dengan pemilik lahan.
“Ini penyebabnya karena Sediment pondnya tidak bisa menampung OB,”imbuhnya.
DLH sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati kembali PT Kasmar terkait hal tersebut, dan juga selain PT. Kasmar juga termasuk perusahaan lain yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih.
“Kami minta agar perusahaan pertambangan khususnya yang beroprasi di batu putih untuk bisa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas pertambangan yang bisa mencemarkan lingkungan sekitarnya termasuk potensi pencemaran di perairan setempat,”ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan jika PT Kasmar sendiri baru melakukan perpanjangan izin. sebab menurutnya Perusahaan tersebut sebelumnya masih terkendala soal lahan reklamasi pada IUP yang telah digarapnya.
“Kami meminta kepada semua perusahaan yang melakukan pertambangan di Kabupaten Kolut agar taat soal lingkungan karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak,”tegasnya.
Laporan – Asran