LENSAKITA.ID-JAKARTA, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) kembali menyoroti terkait adanya dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Selain terkait persoalan dugaan penambangan ilegal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ampuh, juga menyorot Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Ampuh, Hendro Nilopo, bahwa dari aspek hukum, kasus penambangan ilegal di wilayah Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka sudah tidak dapat di tolerir lagi. Akan tetapi APH terkesan tutup mata dengan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Aktivitas di Desa Oko-Oko ini sudah di luar batas, seharusnya APH di daerah sudah melakukan menyelidikan maupun penindakan. Akan tetapi menurut pemantauan kami kegiatan penambangan di Wilayah Oko-Oko terkesan di legalkan. Sebab sampai saat ini tidak ada penindakan yang di lakukan oleh APH”. Ucapnya melalui rilis resmi yang di terima media lensakita.id, Senin (1/11/21).
Selain itu juga Hendro menambahkan, jika dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, tidak segera di hentikan. Maka pihaknya meyakini, praktik ilegal mining di Sulawesi Tenggara akan terus terjadi dan bahkan menjamur.
“Jadi untuk aktivitas di Desa Oko-Oko akan menjadi parameter bagi penegak hukum di daerah, apakah ada upaya untuk menghentikan atau memberantas praktik ilegal mining atau dibiarkan menjamur tanpa ada upaya-upaya hukum yang di lakukan oleh pemangku kebijakan di daerah”. Ujar aktivis peduli hukum itu.
Ketua Ampuh juga berharap kepada APH dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat segera menghentikan dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka demi terwujudnya penegakan supremasi hukum sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami berharap agar dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, segera di hentikan oleh pihak yang berwenang serta melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal mining di wilayah tersebut demi hukum”. harapnya.
Ia juga menegaskan kepada APH di daerah tersebut, jika dalam waktu 2 x 24 jam dugaan ilegal mining di Desa Oko-Oko, belum di hentikan. Maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung perihal kasus tersebut.
“Jadi dalam waktu 2 x 24 jam kegiatan di Desa Oko-Oko, segera di hentikan oleh pihak yang berwenang, jika tidak maka kasus tersebut akan kami suarakan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tetapi dengan catatan bahwa APH di daerah sudah tidak mampu menangani persoalan ilegal mining yang terjadi di Sultra”. Tutupnya
Laporan – Tim