LENSAKITA.ID-JAKARTA. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai aktivitas PT Wijaya inti Nusantara di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, adalah melanggar HAM dan Merusak Lingkungan.
ketua DPP KNPI Tantan Taufiq Lubis melalui Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midun Makati, S.H menegaskan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan dan izin perusahaan itu harus dicabut; Karena merusak lingkungan, Merusak Hutan Mangrove dan Arogan Terhadap Masyarakat, Serta Melanggar HAM;
Sebab kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga dan Lingkungan Pendidikan terlebih lagi dampak dari aktivitas akan berdampak bagi kesehatan warga, Pencemaran air dan Udara serta dampak Bencana alam.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak- pihak terkait secepatnya mengambil langkah Strategi dan terukur dalam persoalan ini, ini sangat jelas Pelanggaran HAM dan Pengrusakan lingkungan hidup.
“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai pada wilayah pertambangan 500 meter untuk penambangan terbuka, 300 meter untuk penambangan bawah tanah,” kata Don Mike pada media ini, Minggu (27/10/2023).
Bisa juga dilihat Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca penambangan telah diatur bahwa jarak penambangan antara penambangan dan pemukiman warga adalah 200 meter. Jadi jelas PT. WIN sudah melanggar aturan.
Sehingga menurut kami, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara dan PT. Tri Daya Jaya selaku pemilik Saham Terbesar, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud ,” tandas aktivis Nasional asal Sultra ini,” tungkasnya.
Dia juga menambahkan terkait aktivitas PT. WIN di area pemukiman warga itu sangat Tidak etis dan melanggar Hak Asasi Manusia untuk hidup dilingkungan yang sehat.
“PT. WIN kami duga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum dan DLHK Provinsi Maupun Kabupaten,” tegasnya.
Untuk diketahui, Diduga PT. WIN tidak terdaftar di Dirjend A.H.U artinya Perusahaan tersebut belum memperpanjang Izin Perseroan Terbatas, diduga PT. WIN belum Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disini Aparat Penegak Hukum harus masuk untuk mengusut. Baik Kejaksaan Agung maupun KPK RI;
Laporan : Lensakita.id