LENSAKITA.ID-JAKARTA. Dibalik Kebal Hukum nya PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di duga ada Kapolri yang membekingi sehingga bebas mau merusak Lingkungan Hidup Masyarakat, Hutan Mangrove, Pemukiman Masyarakat hingga tambak Masyarakat di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
DPP KNPI Menduga Kapolri terlibat dalam membekingi PT. WIN, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang industri pertambangan. Dugaan ini membuat publik menimbulkan kekhawatiran yang serius mengenai penegakan hukum di negara ini.
Menurut informasi yang diterima DPP KNPI, Kapolri yang dianggap sebagai sosok yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Namun diduga terlibat dalam kegiatan PT. WIN yang merupakan salah satu perusahaan ternama di sektor pertambangan, diduga mendapatkan perlakuan khusus dan keistimewaan yang tidak sebanding dengan perusahaan lain.
Ketua Bidang Politik Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia “DPP KNPI” Midun Makati, S.H mengatakan bahwa ada dugaan keterlibatan pak Kapolri dalam membekingi PT. WIN ini sehingga seenaknya merusak lingkungan Hidup Masyarakat bahkan jalan Usaha Tani dan Pemukiman Masyarakat.
“Bahkan PT. WIN selama ini selalu melakukan Pelanggaran tetapi tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah setempat maupun tersentuh Hukum dari aparat penegak hukum di daerah tersebut,” ucap midun pada awak media ini, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Midun menjelaskan, perlu diketahui ada Asas Hukum tertinggi yaitu, “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO” oleh karenanya proses hukum harus berjalan dengan adil dan objektif. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting bagi kestabilan dan kepercayaan publik dalam sistem penegakan hukum di Negeri ini.
“Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik, cepat dan adil dan kami berharap kebenaran segera terungkap. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus menjamin sistem penegakan hukum dan memastikan independensi dan integritas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan bagi semua “EQUALITY BEFORE THE LAW”,” pungkasnya.
Sementara itu, Almini, S.H., M.Kom yang merupakan aktivis asal Sulawesi Tenggara mengatakan, bahwa PT. WIN harus segera mendapatkan atensi dari Kementerian dan aparat penegak hukum terkait dari aktivitas nya yang merusak Pemukiman Warga torobulu Kabupaten Konawe Selatan.
Lebih dari itu, Almini juga meminta IUP dan RKAB PT. WIN untuk segera dicabut karena pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan Sudah sangat parah dan melanggar Aturan perundang-undangan maupun aturan Hukum yang berlaku di Negeri ini.
“Hal ini sesuai dengan arahan bapak presiden yang terhormat dan sangat dicintai oleh rakyat Indonesia, bahwa siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku, “VOX POPULI VOX DEI”,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id