LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembaharu Lingkungan Hidup (PLH) menanggapi terkait insiden banjir yang melanda Desa Wia-wia dan sekitarnya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum DPP PLH Alamsyah menduga peristiwa banjir itu bukan saja karena curah hujan yang tinggi, namun disisi lain diduga akibat aktivitas penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
“Banjir kali ini merupakan banjir yang sangat parah, karena bacampur dengan lumpur, kami duga itu juga akibat dari aktivitas penambangan karena disitu terjadi pengundulan hutan,” kata Alamsyah pada media ini, Kamis (07/07/2022).
Selain itu, Alamsyah juga menduga aliran air yang keluar dari sedimen pont ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam sedimen pont terus berjalan.
“untuk itu, jika betul dugaan kami ini, maka kami harap agar PT GMS segera menghentikan aliran air yang keluar dari sedimen pont ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam sedimen pont sebelum memiliki izin pembuangan limbah cair sebagaimana yang tertuang dalam Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 pasal 3,” jelasnya.
Pengurus Pusat LMND itu mendesak Kementrian ESDM untuk mengevaluasi aktivitas PT GMS, dan juga Kementrian LHK mesti meninjau kembali aktivitas PT GMS yang diduga menjadi pemicu atas terjadinya banjir.
“Kami akan bertandang di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementrian LHK guna melaporkan insiden banjir yang merendam puluhan rumah warga bahkan diduga sampai mencemari laut sekitaran Desa wia-wia hingga menjadi keruh,” tuturnya.
Ditempat yang sama Sekjen DPP PLH Jeri Kesos membeberkan bahwa PT GMS pernah mendapatakan surat teguran Kementrian ESDM terkait aktivitasnya
“berdasarkan surat teguran Kementrian ESDM melaui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dijen Minerba) tahun 2021. Nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 oktober 2021, dalam SE tersebut PT GMS dihimbau agar menghentikan sementara aktivitasnya, namun sampai saat ini belum ada kejelasan apakah SE itu sudah dicabut atau belum, jika belum maka PT GMS tidak berhak melakukan aktivitas penambangan apalagi penggalian”. Ungkapnya
“Dalam poin 15 SE tersebut sudah diperintahkan agar PT GMS menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai,” tambahnya.
Selain itu, Jeri juga menduga PT GMS belum melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran di KLHK guna meminta Kementrian LHK untuk memberikan sanksi, dan jika hal tersebut terbukti kelalaian maka kami akan mendesak Kementrian ESDM mencabut IUP PT GMS karena diduga tidak tertib aturan,” tegasnya.
Laporan : Samsul