Lensakita.id-Kolaka Utara, Polemik pertambangan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang diduga masih ilegal, membuat salah satu perwakilan dari Sulawesi Tenggara (Sultra) Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rusda Mahmud, angkat bicara terkait tambang di Kolut.
Rusda Mahmud, mengungkapkan sejumlah perusahan tambang nikel yang saat ini beroperasi di wilaya Kolaka Utara (Kolut) belum mengantongi dokumen lengkap sehingga tidak layak untuk beroperasi.
“Dari sejumlah Izin Usaha Pertambang (IUP) yang sedang beroperasi. PT Riota dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di blok sua-sua belum layak untuk beroperasi, sebab dokumennya belum lengkap,” kata Rusda Mahmud, saat meninjau aktivitas pertambangan dan pemuatan ore nikel didua perusahan tersebut.
Menurut politisi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, PT Riota dan PT CSM dipastikan tidak mengantongi dokumen Clean and Clear (C&C) sebagi syarat membuat izin terminal khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Sebab perairan laut Desa Sulaho berada di wilaya tangkap nelayan.
“Warga Desa Sulaho dan warga pesisir Desa Lambai mayoritas nelayan tradisional, dengan laut yang berwarna merah akibat tercemar lumpur dari aktivitas tambang ini, bagimana nasip mereka,” ujarnya
Mantan Bupati Kolut 2 Priode, menegaskan untuk wilayah Kolut belum ada satupun perusahan pertambangan yang lengkap mengantongi dokumen izin resmi untuk Tersus dan TUKS.
“Temuan terkait sejumlah aktivitas perusahan tambang yang tidak mengantongi dokumen resmi akan dibawah di forum resmi di DPR RI. Sekaligus akan memanggil semua para pengusaha pertambangan yang ada di Kolut,” tutur Bapak empat putra yang duduk di Komisi VII yang membidangi pertambangan.
Sementara itu Ketua Komonitas Lingkar Demokrasi (Komparsi) Sultra, Tasman memberikan apresiasi atas kinerja mantan Bupati Kolut ini.
“Sebagai pemuda, kami memberikan apresiasi yang besar pada kegiatan wakil rakyat yang langsung turun melakukan Sidak diarea pertambangan,” kata Tasman.
Hanya saja kata Tasman, apa yang dilakukan Rusda Mahmud, perlu dipertanyakan sebagi masyarakat Kolut. Bagaimana tidak, aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara sudah terjadi sejak Tahun 2018.
“PT CSM, sudah melakukan pengapalan lebih dari 100 tongkang. Kenapa baru sekarang disadari padahal kami selalu teriakan dibantu sejumlah media memberitakan,” tutur Tasman.
Bahkan, lanjut Tasman kegiatan pertambangan yang paling parah bahkan telah menelan korban jiwa itu berada di wilayah Kecamatan Batu Putih.
“Kalau PT CSM ada IUPnya. Tapi bagaimana dengan di wilayah Utara tepatnya di Kecamatan Batu Putih di lahan Ex PT Pandu Citra Mulia, para penambang ilegal bebas mengeruk tanah ore tanpa tersentuh hukum,” jelas Tasman.
Tasman mengharapkan dengan kehadiran Rusda Mahmud, akan membawah angin segar dalam penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kolaka Utara.
“PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Kurnia Mining Resource (KMR), PT Kurnia Teknik Jayatama dan perusahan yang lainnya harus dipanggil juga di DPR RI. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum atas maraknya aktivitas ilegal di Kecamatan Batu Putih,” imbuh Tasman.
Laporan – Asran