LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Djumas, S.Kel. M.Si membeberkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Sultra. Melalui Rapat internal bersama unsur pimpinan dan badan anggaran DPRD dengan menghadirkan tim anggaran dari pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Buhari menjelaskan, dari hasil temuan tersebut baik yang melanggar aturan hukum maupun yang melanggar secara administrasi harus diperbaiki dan yang melakukan pengembalian harus secepatnya dikembalikan ke kas daerah sebelum berakhir bulan Agustus tahun 2022.
“Kami dari DPRD Kolaka Utara telah melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI. Dan dari hasil konsultasi tersebut mereka menyampaikan dan meminta agar betul – betul serius mengawasi proses pengembalian uang negara yang kurang lebih 11 Miliar ke kas daerah dalam waktu 60 hari,” kata Ketua Buhari Djumas kepada Wartawan pada saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa di kantor DPRD kolut, Senin (04/07/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil kalkulasi temuan BPK RI di sejumlah proyek pembangunan fisik dibeberapa tempat yang sudah di tindak lanjuti, dengan memanggil para Kepala OPD melalui rapat pertama dengan menghasilkan keputusan bersama. Bahwa setiap minggu para OPD harus melaporkan sampai sejauh mana hasil proses pengembalian yang mereka lakukan.
“Saat ini para OPD terkait baru sebesar Rp. 44 Juta dari total jumlah Rp. 11 Miliar lebih yang semestinya dikembalikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Politisi Demokrat ini juga menggungkapkan, beberapa temuan BPK RI, diantaranya yakni :
- Proyek pengaspalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi sebanyak Rp. 2 Miliar baik terjadi kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
- Selain dari proyek pengaspalan juga ada beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan paling terbesar adalah proyek pengerjaan pemetaan lahan bandara dengan nilai temuan yang dikembalikan sekitar kurang lebih Rp.7,7 Miliar.
Sehingga ia menegaskan, jika dalam waktu 60 hari yang sudah di tentuhkan. Belum juga dikembalikan, maka kata Buhari, akan ada konsekwensi hukum yang memungkinkan BPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak penegak hukum.
“Olehnya itu kami juga telah menyampaikan kepada pihak Inspektorat dan tim anggaran Pemda Kolaka Utara untuk melakukan laporan setiap minggunya agar bisa kita bisa melihat mana saja yang sudah dilakukan perbaikan maupun pengembaliannya serta kendala apa saja yang mereka hadapi,” tegasnya.
Laporan : Asran