Lensakita.id-Kolaka Utara, Aksi Tiga lembaga Kualisi Mahasiswa Kabupaten Kolaka Utara yakni PMII,HMI,dan HMI MPO,yang menuntut agar DPRD Kolut segera mebuat pernyataan sikap secara tertulis bahwa Undang-undang omnibus law cipta kerja agar di cabut.
Sore tadi,Jum’at (09-10-20) pukul 14:00 WIB Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel. M.Si, tiba di gedung DPRD dan sekaligus memimpin rapat dengan para aksi dari mahasiswa,Juga dihadiri tiga anggota DPRD Kolut,yakni Muh.Zafaat Nur dari komisi III,dan Mustamrin Saleh, SP dari komisi III.
Dalam rapat tersebut mahasiswa dari tiga lembaga kualisi tersebut memintah pihak DPRD Kolut untuk menyatakan sikap secara tertulis bahwa menurut salah satu aksi,UU omnibus law cipta kerja itu ,merupakan UU yang tidak berpihak kepada masyarakat namun terkesan hanya berpihak kepada perusahaan asing saja atau pun perusahaan lokal yang memperkejakan kaum buru.
“Perlu penegasan,kami mengginginkan bahwa surat pernyataan itu yang dibuat oleh DPRD Kolut harus selesai ini juga karena kami sudah dari kemarin mendengar bahasa-bahasa otipis.”tegasnya
menanggapi permintaan tiga lembaga mahasiswa kolut tersebut ,Ketua DPRD kolut memberikan sikap dengan menyetujui permintaan aksi tersebut dengan membuat surat yang berisikan bahwa DPRD Kolaka Utara dengan tegas meminta DPR Pusat untuk mencabut UU omnibus law cipta kerja.
“Kepada yang terhormat Presiden RI,DPR RI di Jakarta menindak lanjuti aspirasi Mahasiswa dari HMI,cabang Kolaka Utara,PMII Cabang Kolaka Utara,dan HMI MPO cabang Kolaka Utara,yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (DPRD Kolut),pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020,yang di terima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara,terkait aksi tersebut menyampaikan kepada Presiden RI,dan DPR RI untuk mencabut Undang-undang omnibus law,bersama pimpinan dan anggota DPRD Kolaka Utara,dan HMI,cabang Kolaka Utara,PMII Cabang Kolaka Utara,dan HMI MPO cabang Kolaka Utara,bersepakat menolak Undang-undang omnibus law karena dinilai dengan adanya Undang-undang omnibus law tersebut merugikan masyarakat Indonesia terkhusus Masyarakat Kolaka Utara,sehubungan dengan hal tersebut ini kami teruskan aspirasi kami,termaksud untuk di tindak lanjuti oleh Presiden RI,dan DPR RI segera mengeluarkan peraturan pemerintah penganti Undang-undang.Demikian disampaikan atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.”Tegas Ketua DPRD Kolut Dalam Isi surat yang dibacakannya
dan dalam surat tersebut ditanda tanggani oleh DPRD Kolut,Mahasiswa dari HMI,cabang Kolaka Utara,PMII Cabang Kolaka Utara,dan HMI MPO cabang Kolaka Utara serta Ketua Korlap dalam Aksi tersebut.
Laporan- Asran