LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti hasil pekerjaan peningkatan jalan Totallang – Latawaro yang dikerjakan PT. Sumber Sarana Mas Abadi (PT. SSMA).
Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si beserta Komisi III dan anggota legislatif lainnya saat monitoring dan evaluasi (Monev) dengan geram melihat hasil pekerjaan pihak kontraktor yang dinilai menyalahi perjanjian yang disepakati dalam kontrak.
“Pada saat Monev bersama Komisi III dan anggota legislatif lainnya, kami sudah saksikan secara langsung dilapangan dan hasil pekerjaannya sangat buruk, aspalnya saja hanya ditendang saja sudah hancur. Sedangkan sebagian ruas jalan lebarnya juga tidak sesuai Bestek,” Kata Buhari pada awak media, Selasa (14/12/2021).
Ketua DPRD Kolut ini juga menuturkan tidak hanya pengaspalan dan ruasa jalan, saluran air di bagian bawah palat Dekker tidak memadai. Sehingga menurut Buhari Jika diamati, hanya dua bulan saja saluran tersebut sudah tersumbat akibat saluran pembuangannya yang tidak baik.
“Sedangkan drainasenya seperti ular modelnyajadi intinya pekerjaan mereka sangat amburadul, katanya dengan nada kesal.
Menurut Buhari setelah adanya beberapa temuan atas hasil pekerjaan PT. SSMA, pihaknya bersama anggota DPRD lainnya akan menggelar rapat serta meminta BPK, Dinas PUPR, dan Bagaimana Keuangan, untuk tidak mencairkan anggaran proyek tersebut.
“Kami minta tidak usah dl dicairkan dananya sebelum mereka benahi ulang pekerjaanya sesuai kotrak perjanjian,” Tegas Buhari.
Politis Demokrat juga menambahkan DPRD Kolut akan merekomendasikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan ini dan mempidanakan jika di dalamnya terdapat unsur pidana yang dilakukan pihak perusahaan.
“Jadi nanti kami juga akan merekomendasikan hasil temuan anggota DPRD saat melakukan Monev ke Kejaksaan serta Kepolisian dan silahkan aparat penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan efek jerah,” jelasnya.
Kata dia, hal tersebut sudah harus dilakukan karena pihak kontraktor sudah berulang-ulang menangani proyek pengaspalan di Kolut dan selalu bermasalah.
“Tahun lalu saat melakukan pengaspalan jalan poros Olo-oloho juga bermasalah. Ini harus kita hukum sesuai peraturan jika memang mereka melanggar. Kemudian kita membleklits perusahaan dan orang yang ada di perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH mereka telah memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk bekerja maksimal selama 50 hari sebagai bentuk perpanjangan kontrak berdasarkan regulasi.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Ketua DPRD Kolut bahwa pasca monev kita akan melakukan rapat. Setelah itu kita menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PBB, M. Haedirman Sarira, S.Pd. Dirinya sependapat dengan Ketua DPRD Kolut, perusahaan tersebut tidak bisa lagi diberi peluang untuk mengerjakan proyek pengaspalan di Kolut karna menurutnya sudah dua tahun selalu menimbulkan masalah.
“Mereka tidak ada niat baik untuk mengerjakan pekerjaan. Akibatnya, DPRD dan OPD yang bertengkar sementara mereka yang enak-enak,” kata Haedirman.
Kata dia bisa disaksikan hasil monitoring dan evaluasi kemarin, mulai dari pembuatan plat dekker, pengasalan, sampai pembuatan drainase tidak ada yang memenuhi syarat.
“Jadi secara kasat mata tanpa melihat besteknya Ini sudah jauh dari harapan. Dan kalau tahun depan orang ini lagi yang diberikan proyek pengaspalan saya pikir ini sangat keliru,” imbuhnya.
Mantan Kadis PUPR Kolut ini juga sepakat dengan keputusan Ketua DPRD Kolut agar aparat penegak hukum turun langsung melihat hasil pekerjaan.
“Saya sepakat dengan Pak Ketua DPRD bahwa keputusan terakhir adalah hukum. Pihak kepolisian dan kejaksaan turun langsung melihat apa ada kesalahan atau tidak. Yang pasti secara kasat mata kesalahan ada,” katanya.
Untuk informasi, anggaran kegiatan pengaspalan jalan Totallang – Latawaro, Kecamatan Lambai TA 2021, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 8.519.192.000.
Laporan – Asran