Lensakita.id-Kolaka Utara, Untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2019 tentang perlindungan budaya dan adat istiadat kepada Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara(Kolut), menggelar Sosialisasi yang di laksanakan di Desa Pohu Kecamatan Ranteangin Jumat(02/04/2021).
Saat dimedia ini menkonfirmasi salah satu anggota DPRD Kolut sekaligus politisi dari Partai PKB, Martani Mustafa, mengatakan Kegiatan Sosisalisasi tersebut merupkan upaya DPRD memperkenalkan apa itu Perda Nomor 05 tahun 2019, tentang perlindungan budaya dan adat istiadat yang ada di Kabupaten Kolaka utara.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan mengetahui perda nomor 05 tahun 2019, tentang perlindungan budaya dan adat istiadat,”Imbuhnya
Dalam acara sosialisasi juga turut hadir Misbachudin sebagai narasumber serta dihadiri juga dari masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Pohu, Desa Torotuo, Desa Lawekara, dan toko agama, toko pemuda dan toko perempuan dengan antusiasme yang tinggi.
Martani juga berharap mulai dari tingkat Pemerintah daerah sampai tingkat Desa agar bersama-sama mampu memahami tentang Perda Nomor 05 tahun 2019, sehingga mampu diterapkan dalam lingkup Kabupaten Kolaka utara.
“Kami hanya berharap baik dari Pemda Kolut sampai tingkat Desa mampu memahami apa itu Perda Nomor 05 tahun 2019, tentang perlindungan budaya dan adat istiadat”.Tutupnya
Laporan – Asran