Lensakita.id-Konsel,Sulawesi Tenggara merupakan wilayah penghasil ore nikel terbesar di dunia, yang salah satu perusahaan bergerak dibidang pertambangan ore nikel Yaitu PT..wijaya Inti Nusantara (WIN) saat ini sedang melakukan kegiatan produksi di kabupaten konawe selatan (Konsel) kecamatan Laeya, Desa Torobulu.”Ungkap, Agustinus dalam pertanyaan Persnya kepada media ini pada
Selasa (02/12/2020) melalui Via Whatsapp.
Agustinus.SH. selaku Biro Pertambangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mengatakan tentunya dengan hadirnya sebuah perusahaan di konsel berarti akan melahirkan nilai positif dan nilai negatif, dimana dalam hal positifnya pendapatan daerah dan negara dari sektor pajak tentunya meningkat, dan disisi lain terbukanya lapangan kerja baik non skil atau skil.
Sedangkan dari sisi negativnya bahwa dengan adanya kegiatan produksi pertambang akan menimbulkan dampak kebisingan dan volusi udara (Dampak Lingkingan) tentu hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi aspek kesehatan masyarakat itu sendiri.
Lanjut mantan Alumni UHO gelar sarjana hukum (SH) juga mengatakan disisi lain berdasarkan Investigasi yang di lakukan oleh DPW Jaring Pendamping kebijakan pembangunan Sulawesi Tenggara (DPW JPKP – Sultra ) Bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara yang beraktivitas di kabupaten Konawe selatan di duga melakukan kegiatan produksi pertambangannya di luar dari Izin Usaha Pertambangan yang dimilikinya, selain itu pula PT. Win di duga melakukan pengrusakan Mangrove dalam ketigiatan produksi pertambangnya
Mantan Alumni UHO ini juga menyampaikan bahwa pohon Mangrove merupakan hutan Negara yang di lindungi serta dilestarikan sebagaimana diatur dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutan, dan di atur pula dan UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.”Pungkasnya.
Sementara disisi Lain kata Agustinus, Bahwa Kabupaten Konsel berdasarkan Perda No 19 tahun 2013 tentang wilayah tata ruang wilayah, dimana dalam hal tersebut bahwa kabupaten konsel merupakan daerah minapolitan yang salah satunya adalah kecamatan laeya.”Ungkapnya.
Selain itu pula, jelas dalam dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil, tentu hal ini merupakan sebuah aspek yang harus diperhatikan.”Imbuhnya.
Namun hal demikian, Menurut Agus sapaan akrabnya Bahwa PT. WIN dalam mekanisme pertambangannya di duga keras tidak merujuk pada Dokumen Amdal yang dimiliki dan besar dugaan bahwa amdal yang dimiliki fiktif karena dalam pembahasaan Dokumen Amdal di duga tidak melibatkan masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada didaerah lingkar tambang.
Maka biro pertambangan DPW JPKP Sultra dengan dugaan tersebut berharap kepada semua dinas terkait, baik itu dinas Kehutanan, ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Provinsi Sultra agar dapat melakukan langkah – langkah kongkrit terkait dugaan tesebut agar bumi anoa yang kita cinta betul – betul terjaga dan dilestarikan sesuai dengan peruntukannya.
Atas dasar dugaan ini kami harapkan kepada dinas terkait dan APH agar turun langsung kelokasi melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan yang masih kebal hukum.”Harapnya.
laporan (Redaksi)