LENSAKITA.ID-KENDARI, Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Sulawesi Tenggara (DPW MOI Sultra) mengutuk keras atas dugaan Tindakan Peretasan Website Kendarikini serta tindakan kriminalisasi terhadap salah satu pemilik anggota media online DPW MOI SULTRA saudara inisial MI, oleh oknum tidak dikenal sebagai Upaya Pembungkaman terhadap Kerja-kerja Jurnalis.
Suhardi SP selaku ketua DPW MOI Sultra, mengaku sudah berkordinasi dengan penasehat hukum MOI Sultra DR. Andi Rifai, SH MH terkait permasalahan tersebut.
“Untuk sementara penasehat hukum MOI Sultra bersama MI telah melaporkan ke pihak berwenang dan rencananya hari Senin depan akan memasukkan laporannya secara tertulis,” Kata Suhardi pada lensakita.id,melalui sambungan telepon, jum’at (29/10/2021).
Suhardi juga menambahkan, Kriminalisasi kerja-kerja jurnalis telah menciderai kebebasan pers. sehingga menurutnya sangat disayangkan terjadi.
“DPW MOI Sultra akan terus mengawal kasus tersebut dan memanggil semua lembaga insan pers yang ada untuk bersama-sama membela kebebasan pers yang sudah di atur oleh UU Pers dan sebagai rasa solidaritas sesama insan pers harus digalakkan bukan hanya sebagai wacana,” imbuhnya
Sementara itu Andi Rifai saat dikonfirmasi, mengatakan Karena korban dalam kasus ini adalah wartawan dan motifnya diduga karena berita yang hasil liputan. Sehingga pelaku dapat dijerat pasal Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, serta mencoba merampas kemerdekaan Pers seperti diatur pada Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat jounctokan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Pelaku juga dapat pula dikenahkan UU ITE karena ancaman tersebut di sampaikan melalui media whatsapp yaitu UU ITE Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE,”tutupnya.
Laporan – Asran