Lensakita.id-Konawe Kepulauan, Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah menelurkan berbagai program agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.
Salah satu penerima bantuan Dana PIP yakni di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ladianta Kelurahan Ladianta Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) Kabupaten Konkep melalui kepala bidang pendidikan dasar (dikdas) Umaryadi, S. Pd, M.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penulusuran terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP SDN Ladianta dan tidak menemukan adanya pemotongan dana PIP tersebut, yang terjadi hanya pendistribusian secara merata.
Hal ini mendapat sorotan dari DPW Pemuda LIRA sulawesi tenggara (sultra). Melalui keterangan persnya, Sartito selaku ketua mengungkapkan bahwa penyaluran dana PIP harus mengikuti petunjuk teknis, dan apa yang terjadi di SDN Ladianta itu tidak dibenarkan karena tidak ada dalam juknis. Menurut Sartito harusnya siapapun siswa yang terdaftar maka dialah yang berhak. Sehingga mereka harus membedakan antara kebijakan dan regulasi, tidak bisa mereka membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi atau juknis PIP, namun mereka terkesan mengabaikan regulasi dan ada permainan dibelakang.
Selain itu juga Sartito juga menyorot pihak Bank BRI cabang langara yang tidak cermat dalam proses pencairan PIP SDN Ladianta.
“Harusnya pihak Bank BRI cabang Langara jangan mencairkan kalau tidak ada surat kuasa dari orang tua siswa. karena menurut informasi orang tua siswa tidak pernah menanda tangani surat kuasa yang diberikan kepada pihak sekolah untuk mencairkan dana PIP tersebut secara kolektif,” Kata Sartito Minggu, (20/03/2021)
Untuk itu Sartito selaku ketua DPW Pemuda LIRA mendesak pihak DPRD Komisi III konkep agar membentuk panitia khusus (pansus) guna terlibat dalam penyelesaian persoalan bantuan PIP SDN Ladianta.
” DPRD komisi III konkep harus terlibat juga, jangan jadi penonton, inikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apa lagi ada kabar bahwa penerimaan PIP SDN Ladianta ini sejak 2017 sudah tidak teransparan. Ini barang terbongkar, kan nanti pihak bank BRI cabaang langara berkujung kesana, jangan sampai dugaan pemotonga dana PIP itu benar adanya. Kasian anak-anak sekolah kita, kalau bantuannya betul-betul dikebiri,” Terangnya.
Lanjut Sartito, DPR harus memastikan apakah orang tua siswa peserta PIP betul telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah. Dan apa betul mereka setuju uang anaknya dibagikan, karena kalau merata biar anak PNS dapat dong. Serta memanggil pihak Bank BRI cabang Langara terkait proses pencairan dana tersebut, apakah syarat percairan sesuai juknis atau tidak. Sehingga DPR wajib memebentuk pansus agar fakta lapangan terungkap. Dan jika pemotongan terbukti berarti apa yang dilakukan dikbud selama ini hanya monitoring abal-abal saja, dan besar kemungkinannya disejumlah sekolah melakukan hal yang sama, Tutupnya
Laporan – Hisam