LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Drama pasangan suami istri (Pasutri) yang sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kolaka Utara terkait adanya perampokan yang terjadi di leter S Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, akhirnya terbongkar kebenarannya.
Dimana sebelumnya pelaku Nasruddin (37) asal Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin bersama istrinya melaporkan ke Polsek Ranteangin Polres Kolaka Utara atas kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 24:20 wita.
Dalam rekayasa ceritanya, pelaku bercerita saat di perjalanan tepatnya di leter S, pelaku dihadang oleh orang yang tidak di kenal. Kemudian mobil pelaku dilempari hingga kaca mobilnya picah, dan setelah itu pelaku sempat di pukul orang yang tidak dikenal tersebut.
Dan usai melakukan aksinya, lanjut Nasruddin dalam drama ceritanya. orang tak dikenal tersebut merampas tas istri pelaku dan mengambil uang dalam tas istri pelaku sebesar Rp. 200.000.000,.
Atas laporan pelaku, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara menemukan bahwa cerita yang disampaikan oleh Nasruddin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kejadian yang dilaporkan sepenuhnya merupakan hasil rekayasa yang dirancang oleh Nasruddin bersama istrinya.
“Nasruddin telah mengakui perbuatannya dan secara resmi membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa laporan perampokan tersebut tidak benar. Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara atas kegaduhan dan keresahan yang telah ditimbulkan akibat laporan palsu tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra, S.Tr.K pada awak media, Senin (02/12/2024).
Iptu Tommy juga menyayangkan tindakan pelaku yang membuat berita palsu, sebab tindakan pelaku telah mengganggu ketenangan masyarakat. Iptu Tommy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Iptu Tommy menjelaskan, motif pelaku melakukan rekayasa laporan palsu, sebab dari keterangan pelaku , Nasruddin mengakui, jika perbuatannya ia lakukan dikarenakan pelaku punya masalah pribadi yakni dirinya memiliki utang kepada temannya yang jumlahnya begitu besar dan baru sebagian terbayarkan.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap laporan palsu dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk kasus ini, Nasruddin telah berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pihak-pihak yang dirugikan.
“Polres Kolaka Utara berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami juga mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan secara jujur dan bertanggung jawab,” tutup Iptu Tommy.
Laporan : Redaksi